Hukum dan Kriminal

JPU Hadirkan 5 Saksi Terkait Sidang Terdakwa Wenas Fero Patrice

JPU Hadirkan 5 Saksi Terkait Sidang Terdakwa Wenas Fero Patrice

Banjarmasin. Dalam Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 252/Pid.B/2025/PN/Bjm hari Senin 5 Mei 2025, dengan terdakwa Wenas Fero Patrice Dirga kembali digelar.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum diketuai majelis hakim Cahyono R SH,MH dan JPU Noni SH dari Kejati Kalsel.

Adapun agenda persidangan kali ini acara pemeriksaan saksi dari JPU dan ada 5 orang sajsi yaitu:
Jaffry Kindangen, Ariati, Apri Hadi, Yohanes Yudha Fandrijanto dan Munandar Kerta Wardana.

Sidang berlangsung sekitar dari pukul 14:00-16:00 WITA ini seluruh saksi telah bersumpah sesuai agama masing-masing untuk memberikan kesaksian keterangan di muka persidangan.

Hakim menggunakan mekanisme pemeriksaan bersama, sesi 1 yaitu saksi Jaffry Kindangen, Apri Hadi, dan Yohanes Yudha Fandrijanto.

Ketiga saksi merupakan bagian dari PT. Trisula Tirta Sembada (PT. TTS), dimana Jaffry Kindangen merupakan Komisaris yang selaku pelapor kasus ini, Apri Hadi merupakan Driver/OB, dan Yohanes Yudha Fandrijanto merupakan koordinator lapangan (korlap).

Pemeriksaan dimulai dengan saksi Jaffry Kindangen dengan ditanya oleh JPU dan Hakim, saat giliran ditanya oleh Advokat/Kuasa dari Wenas Fero Patrice Dirga, telah mengingatkan mengenai Pasal 242 KUHP mengatur tentang pidana bagi seseorang yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

” Keterangan ini bisa diberikan secara lisan atau tulisan, baik oleh orang itu sendiri maupun kuasanya yang ditunjuk untuk itu. Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan mengakibatkan kerugian bagi terdakwa, hukuman bisa mencapai 9 tahun penjara, ” ujar Agus Rusandi, SH (Advokat/Kuasa dari Wenas Fero Patrice Dirga).

Advokat/Kuasa dari Wenas Fero Patrice Dirga menanyakan pertanyaan dengan poin jawaban kesaksian yang disampaikan Jaffry Kindangen.

Adapun keterangan saksi Jaffry yang dibantah oleh Wenas Fero Patrice Dirga diantaranya bahwa ia tidak sulit ditemui dan komunikasi, lalu meminta kepada Muhammad Tavip A, SE mengkomunikasikan.

Tidak benar saksi Jeffry tidak mengetahui dan tidak ijin tentang pembayaran ke-2 (pelunasan) dari Munandar Kerta Wardana sebesar Rp. 2.255.697.228 untuk dibayarkan transfer ke rekening pribadi Wenas Fero Patrice Dirga.

Tidak benar saksi Jeffry tidak mengetahui bahwa Rekening PT. TTS sedang ada masalah, Baru mengetahui dibayarkan transfer ke rekening pribadi Wenas Fero Patrice Dirga dari Munandar Kerta Wardana.

Tidak benar saksi tidak mengetahui mengenai pembelian mobil BMW, Perusahaan tidak melakukan laporan keuangan, Tidak diberi token oleh Wenas Fero Patrice Dirga;
Wenas Fero Patrice Dirga memiliki saham PT TTS atas pemberian;
Penggunaan uang digunakan untuk hal bukan kepentingan operasional perusahaan
Tidak mengetahui penjualan batubara ke Munandar Kerta Wardana.

Kesaksian Jaffry Kindangen pun diingatkan oleh Advokat/Kuasa dari Wenas Fero Patrice Dirga mengenai mana yang benar, kesaksian di BAP, BAP Konfrontasi atau kesaksian di persidangan, karena terdapat perbedaan, serta jangan melebar pembahasan untuk fokus dalam perkara ini. ujar Agus Rusandi, SH (Advokat/Kuasa dari Wenas Fero Patrice Dirga).

Setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan sidangpun ditunda selama sepekan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *