Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Ungkap 150 Buzzer Terlibat Obstruction of Justice Korupsi Timah, Impor Gula dan Vonis Lepas CPO

Kejagung Ungkap 150 Buzzer Terlibat Obstruction of Justice Korupsi Timah, Impor Gula dan Vonis Lepas CPO

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar Affandi mengungkapkan keterlibatan ratusan buzzer dalam kasus obstruction of justice korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Para buzzer tersebut dibagi dalam lima unit tim berbeda yang dipimpin oleh M Adhiya Muzakki sebagai Ketua Tim Cyber Army.

“Tim Mustafa 1, Tim Mustafa 2, Tim Mustafa 3, Tim Mustafa 4, dan Tim Mustafa 5 yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Qohar mengatakan, ratusan buzzer tersebut bertugas mengamplifikasi berita dan konten negatif  penanganan hukum Kejagung terhadap tiga kasus besar tersebut. Berita maupun konten negatif tersebut diproduksi oleh Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, yang kini telah dinonaktifkan. 

“Merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB,” ujarnya.  

Masing-masing buzzer yang bertugas tersebut diberikan bayaran sebesar 1,5 juta rupiah. Sementara Adhiya sebagai ketua tim buzzer menerima bayaran dengan nominal mencapai Rp 864.500.000.

Kejagung telah menetapkan Adhiya sebagai tersangka. Ketua Tim Cyber Army itu dituduh telah melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar serta dua advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih untuk melakukan upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

“Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua tim cyber army bersama dengan MS, JS, dan TB,” ucap Qohar kembali. 

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto atas dugaan suap hakim dalam vonis lepas korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat. Belakangan, Kejagung kembali menetapkan Marcella sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. 

Kejagung mengklaim menemukan bukti Marcella meminta Junaedi membuat narasi negatif tentang Kejaksaan Agung yang tengah mengusut sejumlah kasus besar, yakni korupsi di PT Timah, korupsi impor gula, dan korupsi minyak goreng. Marcella dan Junaedi disebut meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media Jak TV. 

Keduanya juga diduga turut membiayai aksi-aksi demonstrasi serta menyelenggarakan serta membiayai seminar, podcast, dan talk show di sejumlah media daring yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *