Berita Utama Politik

KAKI Kalsel Soroti Dua Permohonan Sengketa PSU Banjarbaru yang Diregistrasi MK

KAKI Kalsel Soroti Dua Permohonan Sengketa PSU Banjarbaru yang Diregistrasi MK

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI Kalsel), Akhmad Husaini, mengatakan gugatan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi memang sebagai hak konstitusional dan satu kewenangan MK.

Hal ini, kata Husaini, MK sebagai pengawal konstitusi sesuai pasal 24C ayat 1 dan pasal 10 ayat (1) UU MK. “M) memutus perselisisihan tentang hasil pemilihan umum. “Aturan tentang pemilihan kepala daerah diatur dalam Bab Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18  ayat(4), jadi ketentuan Pasal 24C  ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 10  Ayat 1 kewenangan MK dalam memutus perselisihan hasil pemilukada,” kata Akhmad Husaini, pada Kamis (8/5/2025).

Husaini berkata, melihat gugatan hasil PSU ini, ada tahapan yang dinilai MK terhadap Penggugat dan legal standing (kedudukan hukum).

“Kedudukan Hukum ini menjadi syarat mutlak untuk dilihat baik dari Objectum maupun Subjectum. Artinya penggugat harus mempunyai kepentingan langsung, tenggang waktu pengajuan Pemohon, dan alat bukti,” lanjut Husaini. 

Menurut dia, alat bukti sesuai pasal 36 UU MK, keterangan para pihak, surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk. “Jadi punggawa terakhir kita serahkan ke MK, pihak penggugat harus bisa membuktikan TSM (terstruktur, sistematis dan masif,) dan alat bukti dapat dibuktikan kebenaranya,” tutup Akhmad Husaini.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan meregistrasi dua permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. Kedua permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik pada Rabu (7/5).

Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dengan nomor registrasi 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Permohonan kedua berasal dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu dengan nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang memberi kuasa kepada Muhamad Pazri.

Kedua pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan sebagai pemenang saat rekapitulasi hasil PSU. Mereka menduga pasangan ini melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan.

“Sudah kami terima Rabu (7/5) pagi salinannya,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari, membenarkan diregisternya permohonan tersebut.

Riza menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan semua bukti dan dokumen pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru. “Dengan diregisternya permohonan ini, kami pastinya akan menyiapkan alat bukti lain,” imbuhnya.

Terkait pendamping hukum, Riza menyebut KPU masih menunggu arahan dari KPU RI. “Terlepas dari menunggu proses di MK, kami sudah melakukan beberapa kali rapat persiapan dengan menyiapkan alat bukti dukung,” tandasnya. 

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *