Tiga Terdakwa Penganiayaan di Klotok Sungai Barito Dituntut 8 Bulan Penjara

Banjarmasin. Dianggap terbukti bersalah ketiga terdakwa yaitu Tambrin, A.Fadilah dan terdakwa Misran, akhirnya dituntut sama masing-masing selama delapan bulan penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 8/5/2025 ) siang tadi.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi anggota Fidiyawan Satriyantoro SH,MH. Adapun JPU Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Mashuri SH,MH menilai bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap H.Zulkifli atau H.Utuh.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Setelah mendengarkan Tuntutan JPU Mashuri tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Johnter Silaban SH,MH dan Syamsul SH akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
“Kami meminta waktu selama sepekan untuk membuatkan nota pembelaan, ” katanya.
Oleh majelis hakim sidangpun ditunda selama sepekan dengan dilanjutkan agenda pembelaan dari terdakwa.
Untuk diketahui sesuai dakwaan JPU berawal bulan Januari 2025, saksi H. Zulkifli menaiki sebuah kapal feri menyeberang dari pelabuhan Sakakajang, Barito Kuala menuju pelabuhan Banjar Raya, Banjarmasin, yang mana pada saat itu terdakwa I. Tambrin yang menjadi juru mudi kapal feri tersebut.
Selanjutnya dalam perjalanan, saksi H. ZULKIFLI melihat terdakwa I tiba-tiba mengarahkan kapalnya kembali ke pelabuhan Sakakajang, hal tersebut membuat saksi H. ZULKIFLI mendekati terdakwa I untuk menanyakan mengapa terdakwa I mengarahkan kapalnya kembali lagi ke pelabuhan Sakakajang.
Lalu terdakwa I mengatakan kepada saksi H. ZULKIFLI kalau ada penumpang lain yang ketinggalan di pelabuhan tersebut, sehingga terdakwa I bermaksud menjemputnya, mendengar hal tersebut, saksi H. ZULKIFLI keberatan dan meminta terdakwa I untuk tidak usah menjemputnya, karena saat itu kapal sudah mendekati setengah perjalanan.
Namun terdakwa I bersikeras ingin menjemput penumpang tersebut untuk menambah pemasukan, lalu saksi H. ZULKIFLI sempat menahan stir kapal tersebut sehingga membuat terdakwa I marah kepada saksi H. ZULKIFLI dan menantang untuk berkelahi.
Dikarenakan banyak penumpang lain yang membela saksi H. ZULKIFLI, maka terdakwa I kembali mengarahkan kapalnya menuju tujuan semula yaitu ke pelabuhan Banjar Raya.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 15.45 Wita, saksi H. ZULKIFLI kembali menyeberang ke pelabuhan Banjar Raya Banjarmasin dan kembali menaiki kapal feri yang dikemudikan terdakwa I tersebut, dimana sepanjang perjalanan terdakwa I selalu menatap saksi H. ZULKIFLI dengan pandangan seperti tidak suka, hingga kemudian pada saat kapal feri sudah merapat di pelabuhan Banjar Raya Banjarmasin sekitar pukul 16.00 Wita, saksi H. ZULKIFLI memanggil terdakwa I tersebut untuk menanyakan apa maksud terdakwa I menatapnya seperti itu, lalu terjadi adu mulut antara saksi H. ZULKIFLI dan terdakwa I dan akhirnya secara refleks saksi H. ZULKIFLI memukul terdakwa I tersebut ke arah bagian muka sebanyak 1 (satu) kali.
selanjutnya terdakwa I membalas dengan memukul saksi H. ZULKIFLI ke arah kepala, akan tetapi sempat ditangkis oleh saksi H. ZULKIFLI, sehingga hanya mengenai tangannya saja, setelah saksi H. ZULKIFLI dan terdakwa I sempat bergumul.
Kemudian datang teman-teman terdakwa I yang merupakan anak buah kapal yaitu terdakwa II. AKHMAD FADILLAH Als FADIL dan terdakwa III. MISRAN mereka langsung memukul saksi H. ZULKIFLI dan menendang saksi H. ZULKIFLI kearah badan sehingga membuat saksi H. ZULKIFLI terjatuh, lalu pada saat saksi H. ZULKIFLI hendak bangun dan menjauh, terdakwa I berusaha mengejar saksi H. ZULKIFLI akan tetapi langsung dilerai oleh orang-orang yang ada disekitar tempat tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tersebut, menyebabkan saksi H. ZULKIFLI mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor VER/09/ I/2025/RUMKIT tanggal 20 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. MIA YULIA FITRIANTI, Sp.FM dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin Polda Kalsel.