Jual Kosmetik Tanpa Standar, Terdakwa Evi Tamala Dituntut Denda Rp15 Juta

Banjarmasin. Dinilai terbukti bersalah mengedarkan kosmestik dan minuman tidak memenuhi standar kesehatan, akhirnya terdakwa Evi Tamala Sari, warga Pekapuran Laut, dituntut membayar denda Rp15 juta atau bila tidak dibayar akan diganti menjalani hukuman 6 (enam) bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), saat sidang digelar Jum’at (9/5/2025 ) baru tadi.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Agus Akhyudi SH,MH didampingi kedua anggotanya Ariyas Dedy SH,MH dan Ne Kadek SH,MH, dan Penasehat Hukum terdakwa Evi Joy Morris Siagian SH,MH.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya, JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa terdakwa Evi Tamala Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atau melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah mendengarkan Surat Tuntutan denda Rp15 juta subsidair 6 bulan penjara pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Dan sidangpun oleh majelis hakim yang langsung perkaranya diketuai oleh Ketua PN Banjarmasin Agus Akhyudi SH,MH tersebut ditunda, dan akan dilanjutkan pejan depan.
Sementara JPU Masden SH mengatakan bahwa hukuman yang diberikan terhadap terdakwa yang mana unsur-unsur yang telah didakwakan telah terpenuhi.
Yang mana telah terungkap di persidangan bahwa produk yang jual melalui online dengan akun Vay Store milik terdakwa telah terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat.