Dua Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Muhammad Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar. Jaksa menilai keduanya terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram dan 39 ribu butir ekstasi.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada kedua terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat,” kata Isti, Kamis, 8 Mei 2025.
Jaksa menyatakan Fauzi dan Kiki telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan akan membukanya kembali pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
Dalam dakwaan, disebutkan pada 25 September 2024, terdakwa Fauzi, 31 tahun, menerima telepon dari Syawaluddin, yang kini berstatus buron (DPO), yang menawarinya menjadi kurir narkoba. Syawaluddin menyebut Kiki, 30 tahun, akan menghubungi Fauzi untuk menyerahkan barang yang akan dikirim.
Malam harinya, Kiki menghubungi Fauzi dan menyatakan telah membawa satu goni dan empat tas berisi sabu dan ekstasi. Keduanya bertemu di kawasan CBD Polonia, Medan. Saat hendak menentukan lokasi penyerahan, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap Fauzi.
Kiki sempat melarikan diri dengan mobil Honda Brio, tetapi berhasil ditangkap di Jalan Juanda, Kecamatan Medanpolonia. Polisi menemukan sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi dengan berat total 15.358 gram dari dalam mobil yang dikendarainya. (Tempo.co)