Pemkab Balangan

Pemkab Balangan Komitmen Perluas Perlindungan Sosial Pekerja

Pemkab Balangan Komitmen Perluas Perlindungan Sosial Pekerja

Pemerintah Kabupaten Balangan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal maupun di luar daerah.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Abdurrahman Arrahimi, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja Produktivitas dan Hubungan Industrial, Slametno, menjelaskan bahwa program ini terbuka untuk seluruh warga Balangan, termasuk yang bekerja di luar daerah.

“Walaupun bekerja di luar daerah, asal memiliki KTP Balangan tetap bisa mendaftar,” ujar Slametno, Rabu (14/5/2025).

Ia menambahkan, pada tahun 2024 lalu, pemerintah menargetkan sebanyak 70.000 warga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, target tersebut belum tercapai karena adanya sejumlah kendala dalam validasi data.

“Kami bekerja sama dengan Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data. Ternyata masih ada sejumlah data yang tidak sesuai, sehingga belum bisa didaftarkan,” jelasnya.

Melalui proses yang lebih terstruktur dan terintegrasi di tahun 2025 ini, pemerintah berharap lebih banyak pekerja Balangan yang dapat memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hingga jaminan hari tua. 

Sepanjang tahun 2025 ini, Pemkab Balangan masih membuka pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi warga yang belum terdaftar, selama mereka memiliki KTP Balangan.

Program ini merupakan bentuk komitmen daerah untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, dengan proses pendaftaran yang dimulai dari pemerintah desa setempat.

Masyarakat cukup membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan nomor HP aktif untuk mendaftar.

Berikut alur lengkap pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Calon peserta mendatangi kantor desa dengan membawa berkas persyaratan.

2. Pemerintah desa akan mengajukan data calon peserta ke Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan.

3. Data peserta kemudian divalidasi dan diverifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

4. Jika data dinyatakan valid, peserta akan didaftarkan secara resmi ke BPJS Ketenagakerjaan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *