Pemkab Balangan Ajukan 200 Inovasi sebagai Kekayaan Intelektual ke Kemenkum RI

Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mengajukan sebanyak 200 inovasi daerah untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual di Kementerian Hukum RI.
“Inovasi daerah ini telah disahkan melalui Peraturan Bupati Balangan sebelum diajukan pendaftaran kekayaan intelektual,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Balangan Rakhmadi Yusni di Banjarmasin, Kalsel, Kamis.
Dia menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam melindungi hasil-hasil kreasi dan inovasi daerah.
Salah satu inovasi yang telah dicatatkan untuk kekayaan intelektual adalah program komputer dengan judul ciptaan “Siap PD (Sistem Integrasi Data Perencanaan Perangkat Daerah)” yang diajukan oleh Resty Faurina selaku Kabid Riset dan Inovasi Bapperida Balangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum memberikan pendampingan dan konsultasi kekayaan intelektual kepada Bapperida Balangan.
Selama proses pendampingan, proses pencatatan hak cipta hanya membutuhkan waktu 10 menit selama persyaratan telah lengkap.
Sertifikat pun langsung terbit secara digital dengan masa perlindungan selama 50 tahun.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah mengaku terus mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi hasil karya dan inovasinya melalui sistem kekayaan intelektual.
“Ini sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi dan pembangunan hukum yang inklusif di daerah,” jelasnya.