Kader PDIP Laporkan Menteri Budi Arie ke Bareskrim Polri

PDI Perjuangan melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Budi Arie disebut telah melakukan dugaan fitnah kepada PDIP atas pernyataan soal kasus judi online beberapa waktu lalu.
Pantauan Metrotvnews.com di lokasi ada kurang lebih 10 orang kader PDIP datang ke Bareskrim Polri membuat laporan. Mereka datang mengenakan seragam PDIP.
“Hari ini dari kader PDI Perjuangan akan membuat laporan ke Bareskrim terkait dengan ucapan atau fitnah yang dilontarkan oleh Budi Arie, mantan Menkominfo yang saat ini beliau masih di pemerintahan dia membuat, menyampaikan pernyataan yang menyakiti kami semua sebagai kader PDI Perjuangan,” kata Kuasa hukum PDIP Wiradarma di Bareskrim, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Wira menyebut Budi Arie telah menuduh PDIP dengan keji. Tuduhan ini bermula saat terungkap dalam dakwaan di persidangan bahwa Budi Arie menerima jatah 50 persen dari uang judol.
Kemudian, pernyataan Budi Arie viral di media sosial melalui rekaman suara, yang menuding PDIP di balik informasi mengenai dugaan penerimaan 50 persen jatah pengamanan judi online. Dalam rekaman itu, kata Wira, Budi Arie juga menyebut nama Menko Polkam Budi Gunawan.
“Nah, ini kami kader PDIP perjuangan kami merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah fitnah yang mungkin menurut teman-teman juga menjadi suatu hal yang menyakiti,” katanya.
Wira mengaku mempunyai semua bukti pernyataan Budi Arie yang memfitnah PDIP dalam sebuah video utuh. Bukti berupa video itu telah dibawa dan akan diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi pelaporan.
PDIP akan mengenakan sejumlah pasal dalam menjerat Menteri Koperasi Budi Arie. Seperti Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan perbuatan yang dimaksudkan agar diketahui umum, akan dihukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.
Pasal 311 KUHP mengatur tentang pidana fitnah. Jika seseorang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, namun tidak dapat membuktikan tuduhannya, dan tuduhan tersebut diketahui tidak benar, maka pelaku tersebut dapat diancam pidana penjara karena melakukan fitnah. Dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 27A dalam UU ITE mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.