Daerah

Pemprov Kalsel Akan Renovasi 4.391 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Pemprov Kalsel Akan Renovasi 4.391 Unit Rumah Tidak Layak Huni


BANJARMASIN, KN- Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terus
berkomitment untuk melaksanakan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman.
Diantaranya dengan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat
ditangani sebesar 9,99% atau sebanyak 4.391 unit dari 43.921 RTLH,

Hal tersebut
disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel,
Mursyidah Aminy melalui Kepala Bidang Perumahan, Isma Agrianti saat membuka
kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan di Banjarmasin, Selasa
(14/2/2023).

Isma
mengatakan, strategi pembangunan bidang perumahan dan permukiman nasional dalam
RPJMN tahun 2020-2024, meliputi pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan
infrastruktur perkotaan, terutama terkait dengan akses masyarakat terhadap
perumahan, permukiman layak, sanitasi, air minum, dan persampahan.

“Disamping
itu, daerah perlu melakukan sinergi dan sinkronisasi perencanaan bidang
perumahan dan permukiman, antara pusat dan daerah terkait target dan indikator
outcome arah kebijakan, serta program unggulan provinsi, kabupaten/kota,� kata
Isma.

Lalu,
berdasarkan data penyelenggaraan perumahan di Kalsel, seperti penanganan Rumah
Tidak Layak Huni (RTLH) dapat ditangani sebesar 9,99% atau sebanyak 4.391 unit
dari 43.921 RTLH, dengan didukung berbagai sumber pendanaan.

“Tentu hal
ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus dikerjakan bersama-sama melalui
sinergi penangangan bersama berbagai pihak serta melibatkan masyarakat,�
ungkapnya.

Oleh karena
itu, untuk mengatasi backlog perumahan di Kalsel, pihaknya menginisiasi
melakukan kerja sama dengan BP Tapera, untuk kebutuhan perumahan terutama bagi
ASN dan Non ASN.

“Diharapkan
dengan adanya kerja sama ini, kita dapat mengurangi backlog yang salah satunya
dengan pemenuhan rumah bagi ASN dan Non ASN,� ujarnya.

Lalu, Ia
berharap melalui kegiatan ini, dapat mengetahui peraturan dan kebijakan apa
yang telah dibuat pemerintah.

“Sehingga
kita dapat bersinergi dalam merencanakan berbagai program kegiatan, sesuai
peran masing-masing dalam bidang perumahan, untuk percepatan target pembangunan
perumahan,� pungkasnya.

(MC Kalsel-Red)