Seorang Narapidana Diduga Pengendali Jaringan Narkoba

Dua tersangka kasus narkoba berinisial P dan D yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang, mengaku dikendalikan narapidana (napi) dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Kedua pelaku ini mengaku, mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan sebelum tertangkap, dikendalikan Napi inisial Yb dari Lapas.
Penangkapan terhadap kedua pelaku sendiri, dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, dan dari tangan mereka disita narkoba sabu dan sejumlah pil ekstasi.
Hasil penyelidikan sementara pihak Polresta Barelang Batam, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang melibatkan napi sebagai pengendali dari dalam Lapas.
Namun, identitas napi pengendali itu belum diungkapkan Polisi karena masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, membenarkan bahwa ada napi dibawah pengawasannya yang diduga mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas di Batam.
“Ya, yang bersangkutan merupakan warga binaan di Lapas kami,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Cahyo menambahkan, bahwa napi tersebut telah diamankan dan dipindahkan ke sel khusus atau strapsel sebagai bentuk langkah awal dalam mendukung proses penyelidikan oleh Kepolisian.
“Kami sudah menggunakannya dan siap bekerjasama penuh dengan penyidik Polresta Barelang maupun Polres Bintan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Lapas akan mendukung proses hukum terhadap napi yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk bila harus dibawa keluar lapas untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan.
“Kami siap untuk berkoordinasi dan membantu penuh aparat penegak hukum dalam kasus ini,” tutup Kalapas Untung Cahyo. (Presmedia)