2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara, Amar Putusan Sebut S Eks Sekda Perlu Diproses Hukum

Banjarmasin. Sepertinya Kasus korupsi dana hibah bagi Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, bakal terus berlanjut.
Pasalnya, pasca kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dimana terdakwa Al Hamid selaku Ketua Majelis Taklim Mustofa Al Hamid dan Bendahara H.M. Nurdiansyah masing-masing divonis sama dihukum 6 tahun penjara.
Namun menariknya dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut dimana disebutkan dalam amar putusan bagi kedua terdakwa tersebut disebut adanya pihak lain yang juga terlibat dan seharusnya diproses hukum diantaranya mantan sekda berinisial S yang dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp.1 miliar tersebut.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya Febi D SH, dan JPU Helimi Afif SH dari Kejari Balangan.
“Patut kiranya pihak terkait dana hibah dari ASN Balangan ikut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam perkara ini,” terang Hakim Ketua Suwandi saat membacakan pertimbangan putusan, merujuk pada Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dalam amar putusan juga menuangkan bahwa meskipun proposal permohonan dana hibah telah dinyatakan layak oleh tim verifikasi, faktanya masih terdapat sejumlah kekurangan.
Diantaranya tidak adanya surat penguasaan fisik lahan, keterangan domisili maupun rekening atas nama Majelis Taklim Al-Hamid. Namun, karena adanya dugaan arahan dan memo dari pejabat terkait atau Sekda, proses pemberian dana hibah tetap dicairkan.
“ Alhasil dengan adanya intervensi dari pejabat daerah tersebut telah menjadi pemicu terjadinya kerugian negara,” terang Suwandi SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Afif, SH dari Kejari Balangan, mengatakan bahwa memang ada dalam amar putusan tadi menyebutkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab terkait masalah ini, namun ia akan melaporkannya terlebih dulu keatasan.
” Terkait masalah ini kami akan lapor dulu ke pimpinan. Terkait kelanjutannya biasanya akan menggelar terlebih dulu, ” terangnya.
Terpisah penasihat hukum Mustofa Al Hamid, Jhon Silaban SH, MH menyatakan Perkara ini timbul karena adanya dorongan dari pejabat daerah. Karena itu, kami meminta agar nama-nama yang disebut dalam putusan segera ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari pemberian dana hibah tahun 2023 oleh Pemkab Balangan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid. Dana tersebut diduga diselewengkan, salah satunya untuk pembelian tanah atas nama pribadi, hingga akhirnya menyeret dua pengurus majelis ke meja hijau. Kini, mantan pejabat daerah pun ikut terseret.