Tujuh Kecamatan di Kaltim Akan Masuk Daerah Khusus IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah menyusun bentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) yang akan menaungi wilayah IKN di Kalimantan Timur. Sebanyak tujuh kecamatan di sekitar IKN seperti Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) direncanakan masuk dalam cakupan Daerah Khusus IKN yang luasnya mencapai 252.000 hektare, atau empat kali luas DKI Jakarta.
Meski demikian, OIKN belum membeberkan kecamatan mana saja yang bakal masuk dalam Pemdasus IKN. Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena, saat ini ada 32 kelurahan dan 22 desa di 7 kecamatan yang kemungkinan akan masuk dalam pemerintahan daerah khusus IKN.
Thomas mengaku, pemerintah tengah memfinalisasi bentuk pemerintahan baru tanpa struktur kota dan kabupaten. Wilayah ini akan langsung dipimpin Kepala Otorita setingkat gubernur, tanpa DPRD, sesuai dengan rencana yang telah dikaji sejak era Presiden Joko Widodo dan akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Rencananya kita hapus kota dan kabupaten. Biarlah Presiden menunjuk Kepala Otorita sebagai pemimpin tertinggi setingkat gubernur. Nanti kita atur bagaimana desa-desa dikelola. Ini sedang kita konsep dan fasilitasi,” ujar Thomas dalam sambutannya pada acara misa dan peletakan batu pertama Gereja Basilika Santo Fransiskus Xaverius di IKN, Jumat (6/6/2025) sore.
Thomas menambahkan, sistem pemerintahan di IKN akan berbeda dari provinsi lainnya. Salah satu alasannya adalah efisiensi anggaran dan percepatan kerja, yang selama ini terkendala oleh struktur pemerintahan yang berlapis. Ia juga menegaskan bahwa Otorita IKN kini memiliki wewenang penuh sebagai satuan pemerintahan setingkat provinsi dan berkedudukan setara kementerian.
“Saya pribadi tidak setuju jika tetap ada struktur kota dan kabupaten. Itu hanya akan habiskan anggaran dan membuat kerja tidak cepat,” tegasnya.
Dalam proses penyusunan Pemdasus ini, OIKN bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Udayana. Pemerintah menargetkan sistem pemerintahan daerah khusus ini bisa berlaku penuh pada 2028, bersamaan dengan perpindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Thomas mengungkapkan bahwa dalam penetapan wilayah IKN seluas 252 ribu hektare, sempat ada 20 desa yang terpotong, sehingga saat ini OIKN masih memvalidasi data wilayah secara detail. Meski di lapangan sempat mendapat protes, ia menyampaikan hal itu sebagai bagian dari dinamika pembangunan.
“Ketika saya keliling, saya diteriaki, mau dimaki, tidak apa-apa. Tapi saya tetap optimis. Nama saya Thomas, artinya tetap hidup optimis meskipun agak skeptis,” ucapnya disambut gelak tawa warga yang hadir.
Thomas menegaskan, keputusan akhir terkait bentuk pemerintahan akan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga berharap sistem baru ini dapat berlaku efektif saat perpindahan resmi ibu kota pada tahun 2028.
“Keputusan akhir nanti ada di tangan presiden Prabowo. Kalau 2028 presiden pindah, berarti akan berlaku pemerintahan daerah khusus,” jelas Thomas.
Menurutnya landasan hukum pembentukan Daerah Khusus IKN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Dalam beleid itu, Otorita IKN ditetapkan sebagai satuan pemerintahan khusus setingkat provinsi namun berkedudukan setara kementerian.
Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan IKN sudah menunjukkan progres signifikan hanya dalam dua tahun, meski rata-rata pembangunan ibu kota baru di negara lain butuh waktu 10–15 tahun.
“Sekarang ini kawasan pengembangan 1A, 1B, dan 1C sudah hampir penuh. Sebentar lagi akan hadir arena pacuan kuda, mall, dan fasilitas lainnya. Ini adalah komitmen kita membangun IKN bersama,” pungkasnya.
Selain infrastruktur pemerintahan seperti istana presiden dan kantor kementerian, pembangunan juga meliputi fasilitas keagamaan, pendidikan, rumah sakit, bandara, jalan tol, serta hunian untuk ASN, TNI/Polri, dan masyarakat umum. (RRI)