Modus Baru Penjualan Narkoba: Komunikasi Terenkripsi

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 20 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Mei 2025. Dalam serangkaian operasi yang digelar selama sebulan penuh, total 38 tersangka berhasil diamankan, sementara barang bukti senilai hampir Rp7 miliar disita petugas.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (07/06/2025, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan semata-mata soal angka, melainkan menyangkut penyelamatan ribuan nyawa dari bahaya narkotika. Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, narkoba yang berhasil disita berpotensi membahayakan hingga 25.200 jiwa.
“Ini bukan capaian yang kami banggakan, justru jadi alarm bagi kita semua bahwa peredaran narkoba masih sangat marak. Yang lebih penting adalah bagaimana kita mencegah dan menyadarkan masyarakat akan bahaya narkotika,” ujar Alfret.
Barang Bukti Bernilai Miliaran
Selama periode 1–31 Mei 2025, Satresnarkoba mencatat 20 laporan polisi yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Bandar Lampung. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis narkoba dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp6,88 miliar. Rinciannya:
- Sabu: 63,17 gram senilai Rp6,31 miliar, diperkirakan dapat membahayakan 21.700 jiwa
- Ekstasi: 1.063 butir dengan nilai Rp51,06 juta (3.206 jiwa)
- Ganja: 92,48 gram senilai Rp960 ribu (297 jiwa)
- Tembakau sintetis: 0,65 gram senilai Rp100 ribu (1 jiwa)
Salah satu kasus terbesar terjadi di Teluk Betung Barat, di mana tersangka Munizar diamankan saat membawa sabu seberat lebih dari 6,2 kilogram serta 1.603 butir pil ekstasi, yang diperkirakan berasal dari jaringan lintas kota.
38 Pelaku Diamankan, Modus Kian Modern
Dari 38 tersangka yang diamankan, 25 di antaranya merupakan pengedar dan kurir, yang kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika. Sementara 13 lainnya hanya sebagai pengguna dan dikenai Pasal 127.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku semakin canggih dan memanfaatkan teknologi digital.
“Banyak yang menggunakan sistem transaksi berbasis online mapping dan komunikasi terenkripsi lewat media sosial seperti Instagram. Ini menyulitkan kami dalam pelacakan, namun tetap bisa kami atasi berkat kerja sama dan teknologi yang terus kami kembangkan,” jelasnya.
Sebagian pelaku juga diduga terhubung dengan jaringan narkotika antar kota di wilayah Sumatera, meskipun tidak seluruhnya berasal dari sindikat yang sama.
Distribusi Kasus dan Daerah Rawan
Data kepolisian menunjukkan, Kecamatan Teluk Betung Utara mencatat jumlah kasus terbanyak dengan 5 laporan, disusul Teluk Betung Timur (3 kasus), Langkapura, Panjang, Tanjung Karang Pusat, dan Tanjung Karang Timur masing-masing 2 kasus. Sementara Way Halim, Kemiling, Enggal, dan Kedamaian masing-masing mencatat satu kasus.
Polisi juga terus memetakan wilayah rawan peredaran narkoba guna memperkuat strategi pencegahan dan penindakan.
Fokus Edukasi dan Pencegahan
Kapolresta Tilukay menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tak hanya dilakukan melalui penangkapan, melainkan juga lewat pendekatan edukatif dan pencegahan.
“Penindakan itu penting, tapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat. Tanpa peran aktif dari lingkungan, keluarga, dan sekolah, anak-anak kita akan mudah menjadi sasaran jaringan narkoba,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergoda dengan iming-iming para pelaku peredaran narkoba, dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. (Saibumi)