Perkuat Dakwaan Korupsi Perseroda ADCL, Jaksa Hadirkan Saksi Kepala BPKPAD dan Kabag Ekbang Balangan

Banjarmasin: Sempat tertunda persidang lanjutan perkara korupsi di Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan lantaran terdakwanya sakit, dan kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, ( 12/6/2025 ).
Adapun agenda sidang kali ini bahwa JPU menghadirkan beberapa saksi yang mana agar memperkuat dalil gugatan terhadap terdakwa yang diduga rugikan Perseroda sebesar puluhan miliar rupiah tersebut.
Saksi yang dihadirkan pada oleh JPU ada dua orang. Masing masing Fakhriyanto selaku Kepala BPKPAD Balangan serta Mahlianoor selaku Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Balangan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Reza Adrianto SH, Fakhriyanto selaku Kepala BPKPAD Balangan mengakui kalo penyertaan modal dari Pemkab Balangan untuk Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestadi sebesar Rp20 miliar.
“Modal pertama sebesar Rp10 miliar dicairkan pada bulan Desember tahun 2022 dan yang kedua dicairkan pada bulan Maret tahun 2023,” ujar Fakhriyanto.
Namun pada beberapa bulan kemudian tepatnya bulan Juli 2023, ia mendengar kalo pengelolaan uang milik negara di perseroda tersebut ada ketidak beresan. Namun ia mengakui kalau pencairan dana penyertaan modal ke PT Asabaru Daya Cipta Lestasi ini sudah sesuai Perda dan SK Bupati Balangan.
Dalam sidang juha terungkap, Perseroda ini sebenarnya sudah berdiri sejak 2016 lalu. Namun, tak beroperasi.
Lalu atas usul bupati, perusahaan daerah ini dihidupkan lagi untuk mengembangkan perekonomian daerah. “Ini keinginan pak bupati, sesuai visi dan misi beliau,” kata Fakhri.
Sementara saksi Mahlianor dalam mengatakan, sudah melakuan monitoring evaluasi, saat ia menemukan indikasi permasalahan dalam laporan keuangan. Khususnya penggunaan pengeluaran keuangan yang dibuat direksi tanpa persetujuan dalam RUPS.
“Saya sempat meminta kepada pimpinan agar dilakukan pembekuan,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Balangan Nurachmansyah SH usai sidang mengatakan, keterangan dari dua saksi yang dihadirkan membuktikan bahwa memang benar ada uang yang diduga korupsi. Karena penyertaan modal tersebut bersumber dari APBD Balangan.
“Ini baru permulaan, akan ada beberapa saksi lagi yang akan kami hadirkan untuk membuktikan dakwaan. Tak hanya dari Pemkab Balangan, juga pihak perusahaan,” ujarya.
Sidang pada minggu depan kembali akan menghadirkan saksi. Salah satunya dari pegawai intern perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari.