Berita Utama KPK RI

KPK Telisik Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat

KPK Telisik Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri adanya dugaan korupsi di balik aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK tengah melakukan kajian.

“Itu sudah ada, melakukan ya semacam kegiatan di sana (Raja Ampat), kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa,” kata Setyo di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025

Pada saat ini kajian itu masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Korsup KPK. Setelah itu, kata Setyo, KPK akan menyerahkan kajian tersebut kepada kementerian atau lembaga yang berhubungan dengan pertambangan. “Diajukan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk bisa memitigasi,” ucap dia.

Setyo menyebut lembaganya sempat melakukan kajian tentang nikel pada 2023. Dari penelitian itu, KPK akan mengembangkan lebih lanjut ihwal dugaan korupsi dari aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.

“Tentu ada perkembangan, ada perubahan pada saat kajian, apakah menjadi lebih baik? Kalau yang lebih baik mungkin ditinggalkan, tetapi yang mungkin ternyata masih masalah itu yang dilanjutkan,” ujarnya.

Melanjutkan pernyataan Setyo, Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hasil kajian dari KPK tentang nikel pada 2023. Dia mengatakan penelitian tersebut memiliki dua pembahasan yaitu tata kelola nikel dan ekspor nikel. “KPK telah melakukan kajian melalui Direktorat Monitoring,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jumat.

KPK menemukan potensi kerawanan tindakan korupsi baik dari hilir hingga hulu pada tata kelola nikel. Di antaranya berhubungan dengan mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin, pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang juga masih belum memadai,” ujarnya.

Kajian tentang ekspor nikel, KPK menemukan adanya potensi korupsi yang berhubungan dengan permasalahan legalitas ekspor. Secara umum, kata Budi, permasalahan ini pada lemahnya pengawasan yang tidak terikat dalam pengaturan hingga mekanisme verifikasi ekspor. “Juga terkait dengan penelusuran teknisnya,” ucap Budi.

Dalam tambang nikel di Raja Ampat, Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan tambang, setelah aktivitas tambang mereka memantik kritik masyarakat. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *