Berita Utama Hukum dan Kriminal

Terungkap, Sosok Dua Pria Dalam Video Beradegan Intim di Tanah Bumbu

Terungkap, Sosok Dua Pria Dalam Video Beradegan Intim di Tanah Bumbu

Konferensi pers digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu terkait penangkapan dua pria yang menjadi pemeran dalam video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan media sosial.

Dalam kegiatan pers rilis yang berlangsung di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (17/06/2025), dihadirkan dua pelaku berinisial HK (26) dan AM (23), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi yang diterima pada 13 Juni 2025, terkait video asusila berdurasi 1 menit yang beredar di media sosial, khususnya melalui akun Instagram,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Taufan Maulana dalam rilis yang diterima media.

Kedua pelaku melakukan hubungan intim di kediaman HK yang berlokasi di Jalan Fitrianoor, Gang Rawa-rawa, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat. Setelah menjalin hubungan yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi pencari pasangan sesama jenis pada Maret 2023. Saat itu, keduanya tinggal di Perumahan BHP, Desa Gunung Besar, sebagaimana dijelaskan oleh AKP Taufan.

Dalam kesempatan itu, HK merekam adegan hubungan intim menggunakan ponsel miliknya, iPhone XR, dengan alasan dokumentasi pribadi. Namun, pada Juni 2023, didorong rasa cemburu setelah mengetahui bahwa AM menjalin hubungan dengan seorang perempuan, HK yang berada dalam kondisi mabuk menyebarkan video tersebut melalui akun Instagram pribadinya, dengan memanfaatkan fitur Close Friend yang diketahui diikuti lebih dari 60 orang.

Video asusila tersebut kembali mencuat dan menjadi viral pada akhir Mei 2025 setelah diunggah oleh akun lain bernama @xino.nim.

“Video syur sesama jenis itu sebenarnya diolah kedua pelaku pada 2023 lalu. Dan disebarkan oleh HK karena kesal kepada AM yang telah memiliki pacar perempuan,” jelas AKP M. Taufan Maulana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kedua tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan barang bukti satu unit handphone iPhone XR warna merah dan video berdurasi satu menit yang memuat konten asusila tersebut,” pungkas AKP Taufan Maulana.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *