Berita Utama Hukum dan Kriminal

Staf Media Presiden Prabowo Jadi Korban Penipuan Love Scamming

Staf Media Presiden Prabowo Jadi Korban Penipuan Love Scamming

Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali menjadi perhatian publik setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto. Kejadian ini menambah panjang daftar kejahatan siber berupa penipuan online yang semakin marak di Indonesia. Love scamming adalah jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan, di mana pelaku menggunakan identitas palsu untuk menargetkan korban tanpa memandang usia maupun latar belakang.

Polda Banten membongkar kasus penipuan asmara atau love scamming. Korbannya seorang perempuan, Kani Dwi Haryani, yang disebut sebagai staf media presiden Prabowo Subianto.

Korban melaporkan seseorang di balik akun @febrianalydrss yang dipakai oleh terduga pelaku love scamming. Akun itu dimiliki oleh Marpuah, 21 tahun, warga Lebak, Banten. Marpuah menipu Kani dengan mengaku sebagai mantan pilot. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Yudhis Wibisana mengatakan Kani melapor pada 13 Juni 2025.

Para pelaku biasanya hanya berkomunikasi secara daring dan cenderung terburu-buru membangun hubungan yang terkesan serius agar mendapatkan kepercayaan korban. Mereka kerap memberikan janji-janji akan melangsungkan proses lamaran, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko pada Kamis, 8 Mei 2025, menyatakan bahwa penipuan ini telah menelan banyak korban. Bahkan, kejahatan ini dijalankan oleh sindikat global yang beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Setelah berhasil memperoleh kepercayaan korban, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan menguras uang atau harta benda korban. Mereka akan meminta korban mengirimkan uang dengan berbagai alasan yang terdengar masuk akal.

Tidak jarang pula pelaku love scamming meminta informasi keuangan penting seperti kata sandi, nomor PIN, dan data rekening bank lainnya. Jika informasi tersebut berhasil diperoleh, pelaku dapat mencuri dana dari rekening korban atau menggunakannya untuk melakukan penipuan lain.

Di Indonesia, penipuan jenis ini pertama kali ditemukan pada tahun 2022. Penipuan yang mengatasnamakan pencarian pasangan ini telah menghasilkan transaksi miliaran rupiah dan menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ciri-ciri Love Scamming

Pelaku penipuan biasanya menggunakan beberapa cara berikut untuk memikat dan menipu calon korbannya:

1. Memulai perkenalan melalui media sosial.

2. Menggunakan identitas palsu dengan foto profil dan biodata yang dibuat berlebihan agar terlihat meyakinkan.

3. Hanya bersedia berkomunikasi lewat pesan di media sosial atau aplikasi chat, serta menolak panggilan suara maupun video.

4. Jika terpaksa melakukan video call, pelaku tidak menunjukkan wajahnya dengan jelas.

5. Mengungkapkan rasa cinta dan komitmen dalam waktu yang sangat singkat.

6. Mengeluh mengalami masalah keuangan dan memberikan alasan membutuhkan uang untuk keadaan darurat.

7. Secara rutin meminta uang melalui aplikasi transfer atau metode non-konvensional seperti mata uang kripto.

8. Tidak mau diajak bertemu secara langsung, dengan alasan tinggal atau sedang bepergian ke luar negeri, bekerja di militer, atau bergabung dengan organisasi internasional.

Tips Terhindar Love Scamming

Modus penipuan ini biasanya terjadi di aplikasi kencan online, tetapi pelaku juga dapat menyasar korban melalui berbagai platform media sosial lainnya. Oleh karena itu, Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan sejumlah tips agar masyarakat dapat terhindar dari love scam.

  • Selalu waspada saat memberikan informasi secara online. Terlalu banyak data pribadi yang dibagikan justru memudahkan pelaku dan jaringan penipuan untuk mengenali dan menargetkan korbannya.
  • Perhatikan dengan cermat foto dan profil orang yang mendekati secara romantis. Lakukan pencarian di internet untuk memastikan apakah foto, nama, dan data diri yang digunakan benar-benar asli atau hanya hasil salinan dari sumber lain.
  • Lakukan penyelidikan secara perlahan dengan mengajukan berbagai pertanyaan untuk mengetahui latar belakang orang tersebut secara lebih mendalam.
  • Hati-hati jika seseorang terlihat terlalu sempurna, namun segera meminta Anda meninggalkan platform kencan atau media sosial untuk berkomunikasi secara langsung.
  • Waspadai permintaan foto yang tidak pantas atau data keuangan, karena hal tersebut bisa menjadi alat untuk melakukan pemerasan.
  • Jika seseorang sering memberikan janji manis, tetapi berbulan-bulan tidak pernah bertemu langsung dengan berbagai alasan, hal ini patut menjadi tanda waspada.
  • Jangan pernah mengirimkan uang kepada siapa pun hanya karena berkomunikasi lewat dunia maya atau suara saja. Bahkan setelah bertemu, pastikan Anda tidak mudah memberikan uang tanpa pertimbangan matang.

Tindak Pidana Pelaku Love Scamming

Tindakan kejahatan ini termasuk dalam kategori Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO) sehingga pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, modus love scamming juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sanksi atas pelanggaran tersebut bervariasi, mulai dari denda hingga ratusan juta rupiah dan hukuman penjara selama beberapa tahun. Pelaku love scamming juga dapat dikenakan pasal penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pidana penjara hingga empat tahun. Dengan demikian, pelaku bisa dijerat dengan beberapa pasal sekaligus untuk memberikan efek jera yang maksimal. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *