Hukum dan Kriminal

Zarof Ricar Eks Pejabat MA Divonis 16 Tahun Penjara terkait Suap Hakim

Zarof Ricar Eks Pejabat MA Divonis 16 Tahun Penjara terkait Suap Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Zarof Ricar hukuman 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain pindana kurungan, eks pejabat Mahkamah Agung itu diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

“Telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Vonis pidana penjara ini lebih ringan daripada tuntuntan jaksa penuntut umum, yang minta Zarof dihukum 20 tahun penjara. Adapun yang memberatkan hukuman terhadap Zarof, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta sifat serakah untuk memperkaya diri sendiri.

Majelis hakim pun memerintahkan untuk merampas seluruh harta benda Zarof yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, jaksa menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi 20 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menyatakan Zarof Ricar melakukan permufakatan jahat, memberikan suap, dan menerima gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Zarof Ricar membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Tuntutan lain yang dimohonkan jaksa untuk Zarof, yakni pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, seperti uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *