Berita Utama Hukum dan Kriminal

2 WNA Malaysia Ditangkap atas Dugaan Peredaran 60 Bungkus Sabu dan 10 Bungkus Ekstasi

2 WNA Malaysia Ditangkap atas Dugaan Peredaran 60 Bungkus Sabu dan 10 Bungkus Ekstasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 60 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi. Barang haram itu masuk ke Jakarta dibawa dua warga Malaysia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran narkoba itu terungkap di dua lokasi, yakni di Basement Aston Kartika Hotel Grogol, Jakarta Barat, dan kamar nomor 922 Hotel Swissbelinn Cawang, yang lokasinya persis di sebelah kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ada dua tersangka warga Malaysia ditangkap atas nama Mohd Daniel Ikwam Maula, 23 tahun dan Adam Haziq bin Willi, 22 tahun,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025. Eko menuturkan kedua pelaku berperan sebagai pembawa narkoba dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan transportasi bus. Lalu, menyiapkan atau packing barang ke dalam koper serta memindahkan barang.

“Mendistribusikan barang atas perintah bos,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Dari lokasi pertama, disita satu unit handphone merek Iphone, 30 bungkus plastik hitam narkotika jenis sabu di dalam koper besar, 10 bungkus plastik hitam narkotika jenis ekstasi didalam koper sedang, dan kartu identitas tersangka. Sedangkan, di lokasi kedua disita satu unit HP merek Iphone, 30 Bungkus Sabu di dalam koper besar, dan kartu identitas tersangka.

Eko menuturkan berdasarkan keterangan tersangka Daniel dan Adam, dia diperintah bos dari grup aplikasi Signal yang bernama MM. Tersangka Daniel berangkat dari Malaysia ke Pekanbaru pada Rabu, 11 Juni 2025, tersangka Adam berangkat dari Malaysia ke Pekanbaru pada Selasa, 10 Juni 2025.

“Kemudian, menuju ke Top Hotel Pekanbaru untuk mengambil barang di Basement di tutup karung goni,” tutur Eko.

Kedua tersangka menginap di Amaris Hotel Pekanbaru. Mereka berangkat bersama ke Jakarta pada Sabtu, 14 Juni 2025, menggunakan bus.

Setelah sampai di Jakarta pada Minggu, 15 Juni 2025, tersangka Daniel menginap di Park Hotel Cawang, dan tersangka Adam menginap di Swiss Belinn Cawang. Selanjutnya pada, Selasa, 17 Juni 2025 tersangka Daniel diperintah oleh bos dari aplikasi Signal untuk mengantarkan atau mendistribusikan koper berisi sabu dan ekstasi.

“Pengakuan sementara tersangka Daniel dan Adam baru satu kali kirim ke Jakarta tetapi tertangkap. Tersangka Daniel dan Adam sudah dikasih uang jalan 500 Ringgit, rencana akan diupah 12.000 Ringgit atau Rp46 juta sekali jalan untuk masing masing orang,” beber Eko.

Polri terus menyelidiki kasus ini untuk mengembangkan jaringannya. Kemudian, melengkapi administrasi penyidikan. (Metrotvnews)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *