KPK RI

Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Formula E

 

JAKARTA, KN– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Firli Bahuri akan segera menyelesaikan dugaan kasus Formula E. Firli menegaskan
penyelesaian kasus dugaan korupsi yang ada juga harus memiliki kecukupan alat
bukti. Hal ini, kata dia, sesuai dengan pedoman Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pasal 44 UU KPK

 

1.      Jika penyelidik
dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan
tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik
melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

2.      Bukti permulaan
yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2
(dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang
diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik
atau optik.

 

3.      Dalam hal
penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan
penyelidikan.

 

4.      Dalam hal Komisi
Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi
Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan
perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.

 

 

5.      Dalam hal
penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan
melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Hal itu ia ungkapkan menyusul soal
penyeledikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E yang menyeret nama matan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia bahkan berjanji akan menuntaskan
kasus ini jika telah memenuhi alat bukti. Namun jika alat bukti tidak
mencukupi, maka mau tidak mau kasus ini dihentikan.

“Setiap perkara itu harus kita
selesaikan. Tidak terbatas satu perkara maupun yang lain. Pedomannya adalah
kecukupan bukti. (Ada) bukti permulaan yang cukup. Kalau tidak cukup bukti, ya
kita hentikan. Semua perkara, tidak terbatas pada satu-satu saja perkara,�
jelas Firli sebagaimana dikutip dari YouTube KPK RI, Selasa (21/2).

Ditangan Pimpinan KPK

 

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak
Hatorangan Panggabean mengungkapkan status kasus dugaan korupsi Formula E
secepatnya diputuskan pimpinan KPK. Diketahui, pimpinan KPK sekarang masih
Firli Bahuri yang sebentar lagi masa jabatannya berakhir. Kabarnya tinggal 10
bulan lagi.

 

Pihak yang diduga
terlibat dalam kasus Formula E yang menyeret nama mantan Gubernur DKI Anies
Baswedan ini, menurut Tumpak harus ada kejelasannya.

 

Kejelasan penyelidikan
kasus tersebut harus segera ditentukan berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) dan
Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan pada 17 Januari lalu.

 

“Telah disepakati agar
penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan
pimpinan KPK,â€? kata Tumpak dikutip pada Jum’at (17/2).

 

Adanya kesepakatan
tersebut, lanjut dia, menegaskan bilamana sudah ditemukan barang bukti yang
cukup. Maka, tegas dia, kasus Formula E harus naik ke tahap penyidikan. “Hal
ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
(5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK,� pungkasnya.

 

(Tim Redaksi)

+ posts