Kasus Proyek Infrastruktur Provinsi Papua Yang Ditangani KPK , Akan Menyeret Tersangka Baru

JAKARTA,KN â Kasus
dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan
tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, pada perkembangan penyidikan
akan menyeret tersangka baru.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian
Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri Menurutnya,
perkembangan mengenai tersangka baru tersebut akan segera disampaikan setelah
penyidik merampungkan rangkaian proses penyidikan.
âKalau ada pertanyaan apa mungkin ada
tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada,â? ujar
Ali, Selasa (21/2) kemarin.
Penyidik, tambah Ali, telah
mengantongi cukup petunjuk yang mengarah kepada potensi penetapan tersangka
baru tersebut.
Petunjuk tersebut berasal dari
pengembangan kasus Lukas Enembe. Meski demikian Ali enggal menjelaskan lebih
lanjut soal siapa tersangka baru tersebut, namun menyebut perannya ada memberi
suap kepada Lukas Enembe.
âKami telah memiliki petunjuk yang
cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka
LE,â? jelasnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus
Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP)
Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap Gubernur nonaktif Papua tersebut .
(Tim Redaksi)