Kejagung Periksa Megawati Istri Tersangka Eks Dirut Sritex

Kejaksaan Agung hari ini kembali melakukan pemeriksaan saksi perihal kasus korupsi pencairan kredit sejumlah bank ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Salah satu yang diperiksa adalah istri dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto.
“Megawati istri dari Iwan Setiawan selaku direktur utama PT Griya Asri Sejahtera,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis, 26 Juni 2025. Megawati tiba di gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah memeriksa adik Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto. Kurniawan merupakan Direktur Utama Sritex setelah Setiawan.
Adapun Kurniawan sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali. Terakhir kali ia mendatangi gedung Pidsus pada Senin, 23 Juni 2025. Saat itu Kurniawan diperiksa selama 11 jam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menuding ada perbuatan melawan hukum pada proses pencairan kredit sejumlah bank ke Sritex. Selain Setiawan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak perbankan, yakni: Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata.
Selain dua bank tersebut, penyidik juga tengah menelusuri pencairan dari bank lain yakni, bank Jateng dan beberapa bank yang memberikan kredit melalui skema sindikasi yaitu bank BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mengacu pada rilis Kejaksaan, total kredit bermasalah yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Rinciannya, Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan LPEI. (Tempo.co)