Hukum dan Kriminal

Modus Operandi Baru Peredaran Narkoba Ekstasi

Modus Operandi Baru Peredaran Narkoba Ekstasi

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar modus operandi baru peredaran narkoba jenis ekstasi. Tak lagi dalam bentuk pil, tetapi kini dikemas dalam kapsul menyerupai obat.

Ekstasi dalam kemasan kapsul itu terbongkar dalam operasi polisi yang digelar sepanjang periode Mei-Juni 2025. Diketahui, selama dua bulan operasi tersebut, Polda Metro Jaya dan jajaran polsek telah mengungkap 1.243 kasus dan menangkap 1.000 lebih tersangkanya.

Selama periode Mei-Juni 2025, Polda Metro Jaya dan polres jajaran mengungkap 1.423 kasus dan menangkap 1.672 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pengungkapan narkoba ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Polda Metro Jaya terus berkomitmen. Bapak Kapolda Metro Jaya dalam setiap kesempatan menyampaikan kepada anggota bahwa penanggulangan narkoba harus dilakukan secara masif dan bekerja sama dan setiap hari,” kata Ade Ary, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan selama periode Mei-Juni 2025, pihaknya bersama polres jajaran menangkap 1.672 tersangka dan menyira ratusan kilogram narkoba seperti ganja, sabu, ekstasi, hingga heroin.

“Barang bukti yang kami sita 321,5 kilogram,” ujar Ahmad David.

Adapun, rincian barang bukti dari total 321,5 kilogram narkoba itu adalah:

– ganja sebanyak 179,19 kg
– sabu 33,15 kg
– ekstasi 16.793 butir
– tembakau sintetis 4,52 kg
– obat-obatan berbahaya 166.327 butir
– liquid THC 2.360 ml
– ketamine prekusor narkoba 2,87 kg
– serbuk sinte 7,86 kg
– kokain 1,48 gram
– heroin 1,56 kilogram.

Dari beberapa kasus, ada beberapa modus operandi yang cukup menonjol, salah satunya ekstasi dalam kapsul. (Detik.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *