Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Akan Limpahkan Berkas Kasus Hakim Djuyamto CS Terkait Suap Vonis Lepas

Kejagung Akan Limpahkan Berkas Kasus Hakim Djuyamto CS Terkait Suap Vonis Lepas

Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara para hakim yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara vonis onstlag atau lepas minyak goreng ke tahap II, pada Senin besok, 30 Juni 2025. Para hakim itu menerima suap agar memberikan vonis lepas kepada tiga perusahaan yang terlibat dalam korupsi minyak goreng.

“Direncanakan Senin tahap II,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Sabtu, 28 Juni 2025.

Harli menyatakan penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.  

Para hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta. Penyidik menyebut, mereka menerima uang suap Rp 60 miliar dari legal Wilmar agar dijatuhkan vonis lepas terhadap 3 korporasi yang menjadi terdakwa, Wilmar Group, Permata Hijau dan Musim Mas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Kasus korupsi minyak goreng sendiri sedang bergulir di tahap kasasi. Kejaksaan mengajukan kasasi setelah Djuyamto cs memberikan vonis onslag.

Kejaksaan Agung telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Grup dalam perkara tersebut. Menurut Kejaksaan Agung, uang tersebut merupakan jaminan dari perhitungan kerugian negara, illegal gain dan kerugian perekonomian negara yang tercantum dalam tuntutan jaksa penuntut umum.  Jika dalam kasasi nanti Wilmar terbukti bersalah, maka uang itu akan dirampas negara. 

Selain 4 orang di atas, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni: Wahyu Gunawan selaku panitera, pengacara yang mewakili korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *