Hukum dan Kriminal

13 Ribu Pejabat dan Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan

13 Ribu Pejabat dan Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan

JAKARTA, KN–Kasus
dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17)
di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari lalu, mencoreng Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan .

 

Kasus
ini menarik perhatian publik, hingga berujung pada persoalan kelayakan harta
kekayaan yang dimiliki seorang pejabat negara, khususnya pada isntansi yang
dinahkodai Sri Mulyani itu.

 

Dilansir
dari Monitor Indonesia, sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas
LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berdasarkan laporan dari
laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (23/2).

 

Rinciannya
terdapat 32.191 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan yang wajib lapor
LHKPN ke KPK. Namun, baru 56,87 persen atau 18.306 orang yang sudah lapor harta
kekayaannya. Sedangkan sisanya 43,13 persen atau 13.885 orang lainnya belum
lapor.

 

Sementara
itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan
bahwa sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.

 

Atas
hal ini, pihaknya menghimbau agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.

 

“Kemenkeu
mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023.
Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan
Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan
pelaporan harta kekayaan,� tuturnya.

(MI/Red)