Polres Banjar Ungkap 47 Kasus Narkoba, 53 Tersangka Ditangkap

Kakinews.id, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Melalui Press Conference yang digelar pada Rabu (2/7/2025) di Aula Sarja Arya Racana Polres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli memaparkan hasil Operasi Antik Intan 2025 yang berlangsung selama dua pekan, dari 17 hingga 30 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, Polres Banjar berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 53 tersangka, yang terdiri dari 48 pria dan 5 wanita.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Sabu-sabu 123,39 gram, Psikotropika (Atarax) 250 butir, dan Carnophen (Zenith) 287 butir.
Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp225.620.000, dengan rincian sebagai berikut:
Sabu-sabu: Rp221.400.000 (dengan asumsi Rp1,8 juta/gram)
Psikotropika: Rp1.350.000 (asumsi Rp112.500/10 butir)
Carnophen: Rp2.870.000 (asumsi Rp10.000/butir)
“Wilayah hukum Polsek Simpang Empat mencatat jumlah barang bukti sabu terbanyak, yakni 56,24 gram,” ungkap Kapolres Banjar.
Berdasarkan asumsi penggunaan narkoba satu gram sabu dikonsumsi delapan orang, dan satu butir obat terlarang dikonsumsi satu orang pengungkapan ini disebut berhasil menyelamatkan sekitar 2000 lebih jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan dilakukan menyeluruh di seluruh jajaran Polsek, termasuk Martapura, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aranio, Karang Intan, Astambul, dan Pengaron. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1): Penjara 4–12 tahun, denda hingga Rp8 miliar.
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2): Penjara 6–20 tahun, denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
“Operasi ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada Kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika,” pungkas AKBP Dr. Fadli.