Hukum dan Kriminal

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Pengurus Cabor Tak Tahu LPJ ?

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Pengurus Cabor Tak Tahu LPJ ?

 

 

BANJARMASIN,
KN-
Kasus Dana
Hibah KONI Kota Banjarbaru terus bergulir, berbagai fakta-fakta telah
disampaikan saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor
Banjarmasin (23/02/2023).

 

Berdasarkan
Fakta Hukum Persidangan dari keterangan saksi dari beberapa Cabor yang
dihadirkan,  keterangan saksi mengatakan tidak
tahu menahu terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Banjarbaru. Bahkan  adapula Cabor dalam hal ini sudah memberikan
pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah KONI tersebut ,namun tidak benar atau tidak
bisa dipertanggungjawabkan.

 

 Sehingga pihak Penasihat hukum R. Rahmat
Danur,SH ,menilai bahwa pengembalian Kerugian Negara seharusnya dilimpahkan
kepada Cabor yang bermasalah .

 

“Terhadap
pengembalian Kerugian Negara, seharusnya dilimpahkan kepada Cabor yang
bermasalah tersebut. Maka Tim Penasehat Hukum berharap kepada Cabor yang
bermasalah segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengembalikan Kerugian
Negara yang tidak mampu dikelolanya�, Tuturnya.

 

Berdasarkan
Audit BPKP yang diterangkan dalam dakwaan bahwa laporan yang tidak ada
pertanggungjawaban dari Cabor sebesar Rp.152.080.356,00 dan Pengeluaran Tidak
Benar dari cabor adalah sebesar Rp.352.914.258,00. Nilai tersebut dianggap
merugikan Keuangan Negara, berdasarkan hal tersebut tim penasehat hukum
berharap para Ketua Cabor berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengembalikan
Kerugian Negara.

 

“
Kami berharap para Ketua Cabor berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk
mengembalikan Kerugian Negara, yang tidak mampu dikelolanya. Rincian dana dari
cabor tersebut sudah ada di Kejaksaan. Namun apabila hal tersebut di indahkan
maka akan menjadi catatan khusus kami selaku Tim Kuasa Hukum DI dan ATW akan
melakukan Upaya Hukum lain�, ungkapnya.

 

Selain
itu, dalam Fakta Hukum Persidangan juga terlihat peran dari Pengurus KONI yang
lain ,selain Ketua dan Bendahara dalam pengelolaan Dana Hibah KONI baik dalam
hal pengambilan dana ke pihak Bank. Penyerahan dana ke Cabor sampai menerima
penyerahan LPJ dari Cabor ke Koni.

 

“Tidak
benar kalau hanya Ketua dan Bendahara saja yang berperan dalam pengelolaan Dana
Hibah KONI ini, justru sebaliknya Ketua KONI dan Bendahara KONI sudah
melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan tupoksi
mereka “ ujar R. Rahmat Danur,SH.

 

Tak
sampai disitu terkait dengan pengelolaan Kantor Sekretariat KONI Banjarbaru, diduga
dikendalikan secara khusus oleh seseorang di luar dari kewenangan Ketua dan
Bendaharanya.

 

“
Kantor Sekretariat KONI Kota Banjarbaru berpindah-pindah tempat sesuai
keinginan seseorang. Begitu pula dengan Susunan Kepengurusan KONI dan Cabor,
bahwasanya diketahui banyak pengurus Cabor dan pengurusnya yang tidak tahu
bahwa dirinya adalah pengurus yang terpilih. Maka berdasarkan Fakta Hukum
Persidangan ini ,Tim Penasehat Hukum curiga terhadap pengelolaan dari Dana
Hibah KONI tersebut ada yang mengaturnya diluar dari kedua terdakwa Ketua KONI
dan Bendahara KONI Kota Banjarbaru�, pungkasnya.

 

(Tim
Redaksi)

+ posts