Hukum dan Kriminal

Terdakwa Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

JAKARTA,
KN
– Terdakwa Baiquni
Wibowo obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J, akhirnya divonis 1 tahun penjara. Dilansir dari
Monitor Indonesia ,Vonis atau putusan dari majelis hakim terhadap Baikuni lebih
ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 2 tahun
penjara.

 

Mantan
Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof itu terbukti bersalah melakukan
perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir
Yosua.

 

Menurut
Hakim, hal yang memberatkan dalam vonis ini adalah Baiquni sebagai perwira
Polri seharusnya memiliki pengetahuan lebih terutama terkait tugas
kewenangannya kaitannya dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang
barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

 

“Perbuatan
terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta
barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan
digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem
DVR CCTV terkait perkara pidana,� kata Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Jum’at (24/2).

 

Baiquni
juga telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut
peruu padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan
tersebut.

 

Sementara
hal yang meringankan, lanjut Hakim adalah Baiquni bukan semata-mata akibat dari
perbuatan terdakwa sendiri.

 

“Terdakwa
telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa
penghargaan dalam masa tugasnya dari negara. Sehingga diharapkan masih dapat
memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di
Institusi Polri

 

“Terhadap
terdakwa juga telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda
serta mempunyai tanggungan keluarga,� demikian Hakim.

 

Sebagai
informasi, Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal
33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tim
Redaksi)

+ posts