KPK RI

KPK Periksa Lagi Wadirut BRI Terkait Dugaan Korupsi Mesin EDC

KPK Periksa Lagi Wadirut BRI Terkait Dugaan Korupsi Mesin EDC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, pihaknya kembali memeriksa Wadirut bank rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto. Catur diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI.

“Ya benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Tentu didalami terkait dengan pengetahuannya dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan mesin EDC di BRI,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

KPK telah rampung melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di bank BRI. Penggeledahan berlangsung selama dua hari di lima rumah dan dua kantor yang berlokasi di Jakarta.

“Pada hari selasa dan rabu, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan 5 rumah, 2 Kantor di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan ini terkait dgn penyidikan perkara pengadaan EDC di Bank BRI,” ucapnya.

Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan Perkara  tersebut. Berikut beberapa yang berhasil diamankan:

1. Uang sebesar 5.3 milyar yang tersimpan di rekening swasta dan kemudian telah dipindahkan ke rekening KPK. Uang tersebut diduga merupakan bagian fee atas pngadaan  EDC

2. Bilyet Deposito senilai Rp28 milyar

3. Dokumen dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Sebelumnya, pimpinan KPK, Fitroh Cahyanto membenarkan bahwa Dirut Allobank, Indra Utoyo merupakan pihak yang di cegah ke luar negeri. Indra dicegah oleh penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di bank BRI yang mengakibatkan kerugian negara Rp700 Miliar.

Namun, pencegahan dilakukan saat Indra menjabat sebagai Direktur IT bank BRI. “Benar,” kata Wakil ketua KPK Fitroh Cahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

KPK mengungkap nilai proyek pengadaan mesin EDC di bank Rakyat Indonesia (BRI). Pengadaan mesin EDC di ungkap KPK sekitar Rp2,1 Triliun pada tahun 2020-2024.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan. Sejauh ini, penyidikan kasus Bank BRI menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *