Berita Utama Hukum dan Kriminal

Empat Narapidana Diduga Dalang Peredaran Narkoba

Empat Narapidana Diduga Dalang Peredaran Narkoba

Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. Polisi membekuk seorang residivis dan tiga narapidana yang diduga menjadi dalang peredarangan narkoba tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Putu Yudha Prawira mengatakan tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri dan kendaraan tertentu. “Dia berinisial BN, residivis asal Kampar, yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam,” kata Putu dalam keterangannya, Sabtu, 5 Juli 2025.

Setelah digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 215 gram. Benda itudisembunyikan di laci sepeda motornya. Bersama barang bukti itu, BN langsung digelandang ke Markas Polda Riau.

Dari hasil interogasi, BN mengaku disuruh AL alias Adul yang tercatat sebagai warga binaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Dari pengakuan AL, terungkap bahwa ia menerima perintah dari sesama napi bernama RD. Ada pula keterlibatan napi lain berinisial HA.

RD sebelumnya memesan 500 gram sabu dari HA. Sebagian sudah terjual, namun karena tidak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian barang tersebut yang berhasil digagalkan petugas.

Keempat orang itu kini berada di Markas Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. “Tak ada tempat bagi gembong narkoba semua akan kami kejar,” kata Putu. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *