Terbukti Korupsi, Eks Kadis PUPR dan Kabid Cipta Karya Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Banjarmasin: Setelah menjalani proses persidangan yang cukup menjadi perhatian publik ini, akhirnya para terdakwa terkait kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan hasil OTT KPK tersebut divonis bersalah oleh Hakim, saat sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu ( 9/7/2025).
Adapun persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Indra Meinantha SH,MH dan Arif Winarno SH. Dalam persidangan turut dihadiri semua pihak yaitu Tim JPU KPK dan para Penasehat Hukum terdakwa.
Untuk terdakwa Ahmad Solhan divonis selama 5 ( lima ) tahun penjara. Tidak hanya itu, ia juga dikenakan sangsi denda sebesar Rp.600 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 4 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa mantan Kadis PUPR tersebut diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.7 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 4 tahun.
Untuk Yulianti selalu mantan eks Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel divonis 4 tahun 2 bulan Penjara. Selain itu, ia didenda sebesar Rp.600 atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 4 bulan penjara. Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 395 bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Bagi Ahmad divonis selama 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp.200 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 2 bulan penjara.
Sedangkan Terdakwa Agustiar Febry divonis selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan.
Adapun dalam pertimbangan majelis hakim menilai bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Untuk diketahui dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasinal maupun keagamaan lainnya.