Hukum dan Kriminal

Sidang Korupsi TWP AD, Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT Dituntut 15 Tahun Penjara dan KGS M. Mansyur Said dituntut 18 Tahun Penjara

Sidang Korupsi TWP AD, Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT Dituntut 15 Tahun Penjara dan KGS M. Mansyur Said dituntut 18 Tahun Penjara

JAKARTA, KN- Pengadilan
Militer Tinggi II ,menggelar sidang tuntutan kasus korupsi dana Tabungan Wajib
Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 hingga tahun 2020 pada Selasa
(28/2) kemarin.

 

Tim Penuntut Koneksitas
menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi
AHT dengan 15 tahun penjara dan KGS M. Mansyur Said dituntut 18 tahun penjara.

 

Tim Penuntut Koneksitas
menyatakan dua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan
secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

 

“Untuk terdakwa I
atas nama Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT, dijatuhkan hukuman pidana
penjara selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp. 750.000.000,- dengan subsidair
6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00
subsidair 7 tahun penjara,”  ujar
Tim Penuntut Koneksitas.

 

“Sedangkan untuk
terdakwa II atas nama KGS M. Mansyur Said, dijatuhkan hukuman pidana penjara
selama 18 tahun, serta denda sebesar Rp750.000.000,- dengan subsidair 6 bulan
kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9
tahun penjara,” sambungnya.

 

Tim Penuntut Koneksitas
juga menyatakan bahwa dalam tuntutan tersebut, memerintahkan agar para terdakwa
ditahan.

 

“Dan menetapkan
barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan
sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara
cq. TNI AD serta membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara
masing-masing sebesar Rp25.000,” tuturnya.

 

Persidangan terkait
dengan perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan
Darat (TWP AD) Tahun 2013 hingga tahun 2020, akan dilanjutkan kembali pada hari
Selasa(14/03/2023) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para
terdakwa.

(Tim Redaksi)

+ posts