Berita Utama Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Blokir 10.934 Konten Pornografi Anak

Bareskrim Polri Blokir 10.934 Konten Pornografi Anak

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengklaim telah memblokir 10.934 konten pornografi anak di ruang digital. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Online Polri terhitung sejak 24 Mei 2024.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan ruang daring yang aman bagi anak-anak,” kata Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Nurul menjelaskan tujuan utama Polri membentuk Dittipid PPA dan PPO. Direktorat yang dibentuk sejak Oktober 2024 itu adalah langkah progresif kepolisian untuk fokus menangani kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, serta tindak pidana perdagangan orang. “Termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan Indonesia menempati posisi keempat terbesar di dunia dalam kasus konten pornografi anak. Meutya mengatakan ada 5,5 juta lebih konten pornografi anak di Indonesia.

Selain pornografi anak, sebanyak 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online. Kemudian, ada 80 ribu anak-anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.

Beberapa waktu belakangan, polisi mengungkap sejumlah praktik jual beli konten pornografi anak di sejumlah daerah. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, misalnya, mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi melalui media sosial. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial ASF.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan tersangka telah memperjualbelikan sebanyak 2.500 konten video dan foto berunsur pornografi anak melalui aplikasi Telegram dan Potato Chat. “Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya,” ujar Abast seperti dikutip dari keterangan pers, Sabtu, 14 Juni 2025.

Untuk mempromosikan channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan instagram dengan nama pengguna @orangtuanakalcommunity dan mencantumkan bio Telegram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalCommunity. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *