Berita Utama Lingkungan

Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Gubernur Muhidin: Satu Desa Wajib Miliki Alat Pemadam

Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Gubernur Muhidin: Satu Desa Wajib Miliki Alat Pemadam

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Senin (4/8/2025), menyusul peningkatan ancaman kebakaran di sejumlah wilayah. Penetapan status ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Karhutla Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin di Gedung KH Idham Chalid, kawasan perkantoran Setdaprov Kalsel, Banjarbaru.

Rakor dihadiri unsur Forkopimda Kalsel, perwakilan TNI-Polri, BMKG, kepala daerah dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel, serta jajaran BPBD dan SKPD lingkup Pemprov Kalsel. Turut hadir Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan Kabinda Kalsel Brigjen Pol Nurullah.

Dalam keterangannya usai rakor, Gubernur H. Muhidin menyampaikan bahwa status siaga darurat diberlakukan seiring telah ditetapkannya status serupa oleh dua kabupaten/kota di Kalsel sebelumnya.

“Dari rakor hari ini, kita menetapkan status Siaga Darurat Karhutla untuk Provinsi Kalsel. Ini sebagai bentuk kesiapsiagaan kita menghadapi musim kemarau, di mana risiko kebakaran meningkat tajam,” tegas Muhidin.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar mulai menganggarkan pengadaan alat pemadam kebakaran untuk setiap desa di wilayah masing-masing.

“Setiap desa harus punya alat pemadam. Ini penting agar penanganan bisa dilakukan cepat di lapangan. Targetnya, seluruh desa sudah memiliki peralatan ini pada tahun 2026,” ujarnya.

BMKG memprediksi puncak musim kemarau akan terjadi pada Agustus 2025, dengan wilayah barat Kalimantan Selatan menjadi zona paling rawan. Berdasarkan data BPBD Kalsel per 3 Agustus 2025, tercatat 73 kejadian Karhutla telah terjadi, membakar total lahan seluas 155,36 hektare. Selain itu, 1.922 titik api (hotspot) telah terdeteksi di seluruh wilayah.

“Sebagian besar wilayah sudah memasuki kategori kering, bahkan sangat kering. Ini menjadi alarm bagi semua pihak,” ungkap Muhidin.

Gubernur juga menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar, apalagi dengan sengaja. Ada sanksi pidana bagi pelaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diamini oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang menyebut pihaknya telah mengeluarkan maklumat terkait larangan pembakaran lahan dan siap menindak pelaku secara hukum.

Selain penetapan status siaga darurat, rakor juga menghasilkan sejumlah langkah lanjutan, antara lain:

  • Aktivasi Pos Komando Penanganan Karhutla
  • Pengaktifan rencana kontingensi menjadi rencana operasi
  • Apel Siaga Karhutla yang dijadwalkan Kamis, 7 Agustus 2025
  • Rencana pembasahan/perendaman area Ring 1 Landasan Ulin sebagai langkah proteksi Bandara Internasional Syamsudin Noor

Muhidin juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air selama musim kemarau, termasuk imbauan untuk menghemat air dan memanfaatkan embung, sumur resapan, serta penampungan air hujan.

“Karhutla bukan hanya soal kebakaran, tapi juga dampak lanjutan seperti kabut asap, gangguan kesehatan, dan penurunan aktivitas ekonomi serta pendidikan. Maka, langkah preventif harus diperkuat,” tandasnya.

Dengan penetapan status siaga ini, Gubernur Kalsel berharap koordinasi lintas sektor dapat semakin solid, baik di level provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *