Berita Utama Hukum dan Kriminal

Saksi Ungkap Fakta Baru Kasus Penipuan Batu Bara Rp7,7 Miliar PT Aglomin

Saksi Ungkap Fakta Baru Kasus Penipuan Batu Bara Rp7,7 Miliar PT Aglomin

Banjarmasin. Sidang lanjutan perkara kasus dugaan penipuan dan Penggelapan terhadap korban Isnan Folando Dirut. PT.SBA sebesar Rp.7,7 miliar dengan terdakwa Rendy Aditya Utama Direktur PT. AGLOMIN, kembali digelar di PN.Banjarmasin, Senin, ( 11/8/2025 ).

Adapun sidang yang digelar terbuka untuk umum dan disaksikan juga Ketua LSM KAKI Kalsel Husaini SH tersebut diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH.

Menariknya dalam persidangan agenda saksi bagi terdakwa Rendy yang di dampingi Isfi Ramadhan SH dan rekan ini, hadirnya saksi Richard yang nota benenya berstatus tersangka dalam kasus ini.

Saksi Richard dalam keterangannya mengatakan bahwa ia melakukan kerjasama dalam bisnis batubara dengan terdakwa Rendy.

Tanpa merasa curiga lantaran ia dikenalkan Ayu Tantri teman dekatnya dan meinvestasikan dana sebesar Rp.3,7 miliarm Dan dana di transfer ke rekening PT. AGLOMIN dimana selaku Direktur Utama.

Setelah itu, mulailah pekerjaan dimana sesuai kontrak disepakati kalau sudah ada hasil dimana selaku pihak pertama Richard mendapatkan pembagian 70 persen sisanya terdakwa Rendy.

Perjalanan bisnispun sepertinya tidak berjalan sesuai rencana dimana dengan alasan gangguan alam yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan, dan setelah produksi batu bara dihasilkan sekitar 4 ribuan MT dan saat pengiriman pihak PT. AGLOMIN meminta suntikan dana pinjaman dan oleh Richard dipinjamkan dana sebesar Rp.3 miliar.

Lanjutnya, menurut terdakwa Rp.3 miliar yang dipinjamkan hanya sebentar, namun adanya permasalahan muncul namun sempat dana masuk dari hasil produksi awalnya Rp. 3 miliar namun atas permintaan Terdakwa Rendy dana dikirimkan hanya sebesar Rp.2 miliar dan sisanya digunakan untuk operasional.

Setelah itu, jelas Richard muncul masalah antara pihak terdakwa Rendy dengan pihak lain terkait kekurangan persediaan batu bara.

Menurut Richard akibat permasalahan tersebut dan terkendala terhambatnya produksi iapun mengakui rugi sekitar Rp.5 miliaran.

Untuk diketahui saksi Richard sekarang sudah berstatus tersangka, namun kehadiran dalam persidangan kali ini hanya sebagai saksi.

Dalam status penetapan tersangka terhadapnya sempat sehari ditahan, dan setelah itu Richard dialihkan penahannya menjadi tahanan rumah.

Ketua KAKI Kalsel Husaini sempat mempertanyakan status saksi Richard yang nota benenya sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Menurutnya, seharusnya saksi atau tersangka Richard sudah bisa ditahan sama seperti terdakwa Rendy.

“:Saya merasa heran, kenapa sudah berstatus tersangka Richard tidak tahan dan hanya dilakukan penahanan rumah, ” katanya saat ditemui usai sidang.

Menurutnya, ada beberapa hal yang dirasa janggal. Dimana meskipun hanya berstatus tahanan rumah namun kenapa bukan rumah yang sesuai lokusnya.

Tambahnya, terkait status tersangka yang ditetapkan terhadapnya tentunya penyidik telah mengantongi dua alat bukti.

Apalagi, lanjut Husaini dari keterangan korban Isnan diduga aliran dana darinya dikirim sebagian ke saksi Richard.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa oleh JPU dikenakan Primair pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) keff 1 KUHP..

Dan, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *