Peradi Banjarmasin Laporkan Kapolres Batola ke Propam terkait Dugaan Salah Prosedur Penangkapan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Banjarmasin, melaporkan Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Anib Bastian dan penyidik ke Bid Propam Polda Kalsel terkait dugaan kesalahan prosedur saat melakukan penangkapan terhadap Muhammad Nasir.
Muhammad Nasir adalah anggota DPC Peradi Banjarmasin yang lagi menangani kasus para petani sawit dengan perusahaan, dia ditangkap di Jakarta beberapa waktu lalu. Proses penangkapan itulah yang membuat DPC Peradi Banjarmasin melapor ke Bid Propam Polda Kalsel.
Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto menyampaikan, laporan tersebut sekarang sudah berjalan, dimana pihak Bid Propam Polda Kalsel mengundang istri korban pada 20 Agustus 2025 mendatang untuk dimintai penjelasan terkait proses penangkapan Muhammad Nasir.
“Menurut informasi dari istri korban ada dugaan proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur, yakni melalui kekerasan, dimana saat ditangkap korban dijatuhkan,” katanya, Rabu (13/82025).
Edi menambahkan, ketika pihaknya dan pengacara korban mau bertemu tidak diperbolehkan, alasannya di luar jam besuk. Padahal pertemuan tersebut untuk meminta tanda tangan surat kuasa.
“Kalau menurut aturan, seorang pengacara kapanpun bisa menemui kliennya. Para penegak hukum harus saling menjunjung tinggi hukum. Bagaimana kita mau menerapkan aturan apabila pada saat menjalankan aturan itu, kita melanggar aturan juga,” imbuhnya.
“Sampai hari ini saya sebagai ketua organisasi belum ketemu sama korban, namun kita selalu monitor apa yang sudah dilaporkan ke Bid Propam Polda Kalsel dan sekarang lagi Pra Peradilan,” tambahnya.
Media ini berusaha melakukan konfirmasi ke Bid Humas Polda Kalsel. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.