Terdakwa Kasus Narkotika 1 Kg, Aziz Miswar Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Negeri Banjarmasin

Banjarmasin – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama akhirnya terdakwa Aziz Miswar (40) warga Batam ini akhirnya dituntut 4 tahun penjara oleh Penuntut Umum lantaran keterlibatannya dengan sabu seberat 1 ( satu ) kilogram, sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, ( 27/8/2025 ) .
Adapun persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha SH,MH didampingi kedua anggotanya Ni Kadek P SH,MH.
Selain itu, oleh JPU Yosephine mewakili Masrita SH dari Kejati Kalsel juga menuntut denda terhadap terdakwa yang nota nenenya seorang Napi menghukum denda sebesar satu miliar rupiah atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan apabila tidak membayar.
Adapun dalam pertimbangan hukuman terdakwa Aziz yang berstatus napi dan divonis selama 16 tahun penjara dalam perkara yang sama beda wilayah hukum yaitu di Batam tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ( 2 ) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan dalam surat dakwaannya oleh JPU Masrita SH bahwa hukuman yang cukup ringan tersebut dimana sesuai aturan hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba tidak diperkenankan melebihi ancaman selama 20 tahun.
Sementara dalam perkara diwilayah lain terdakwa Aziz telah divonis bersalah dan dihukum selama 16 tahun penjara.
Dan dalam pertimbangannya JPU menuntut 4 tahun penjara mengingat jumlah hukuman sebelumnya selama 16 tahun penjara.
Untuk diketahui bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 terdakwa menghubungi saksi ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) menanyakan pekerjaannya dan disetujui Armiadi.
Dan oleh terdakwa Aziz berjanji kepada Armiadi bila berhasil membagikan serta menjual sabu sebesar Rp. 20 juta
Merasa perlu uang untuk keperluan bersalin isterinya sehingga saksi ARMIADI bersedia menjadi kurir sabu dari terdakwa dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 kepada ARMIADI sebagai uang saku dalam pejalanan untuk mengambil sabu di daerah Medan dan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 saksi ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN (Alm) tiba di daerah Medan dan menginap selama 2 (dua) hari di Hotel dekat Bandara.
Setelah itu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 saksi ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN (Alm) berangkat lagi menuju ke daerah Batam dan menginap di Hotel OYO selama 2 (dua) hari dan 3 (tiga) malam, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa memerintahkan saksi ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN (Alm) untuk mengambil sabu didaerah Kampung Aceh tepatnya dipangkalan ojek.
Dan setelah ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN (Alm) berada ditempat tersebut kemudian ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Vario menyerahkan bungkusan berisi sabu kepada saksi ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN (Alm) dan setelah itu saksi ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN (Alm) menghubungi terdakwa saat berada di Hotel OYO dan setelah itu terdakwa memerintahkan untuk mengantarkan sabu tersebut ke daerah Banjarmasin.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19.15 Wita ketika saksi ARMIADI Als MIA Als AR Bin SYAMSUDDIN (Alm) sedang berada di pinggir Jalan A. Yani Km. 22,600 Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ARIEO DELANO K dan saksi RAHMAT HIDAYAT yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada narkotika jenis sabu yang akan masuk ke Banjarmasin dan saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap saksi ARMIADI.
Setelah ditanya siapa pemilik sabu tersebut Armiadi mengaku disuruh terdakwa Aziz dan beberapa lama Aziz diamankan dan saat itu ia berada di tahanan di Batam.