Terbukti Korupsi Rp9,2 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda

BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi rugikan negara atau Bank sebesar Rp.9,2 kembali digelar di pengadilan Tipikor, Rabu, ( 27/8/2025).
Setelah menjalani proses panjang akhir kedua terdakwa M.Dika Irawan selaku karyawan Bank berplat merah dituntut 8,5 tahun dan terdakwa Selvie Metty dituntut 9 tahun penjara lantaran dinilai telah merugikan. Bank milik pemerintah sebesar
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan S SH,MH didampingi kedua anggotanya Febi Desry SH. Sedangkan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Rahadiannor SH.
Selain itu oleh JPU M.Rafi SH dari Kejari Kotabaru kedua terdakwa didenda sebesar Rp.500 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara. Juga Dika diminta bayar uang pengganti sebesar Rp. 415.,5 juta.
Sedangkan Selvie didenda sebesar Rp.500 juta Subsidair selama 3 bulan penjara.
Adapun JPU dalam pertimbangan hukumnya bagi kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melakukan pinjaman dengan anggunan fiktif dan juga menaksirkan terlalu tinggi.
Atas perbuatannya sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui kedua terdakwa M Dika Irawan alias Dika yang merupakan mantan Relationship Manager pada PT Bank pelat merah Cabang Kotabaru. Sedang Selvie salah seorang nasabah.