Respons LKBH PGRI Kalsel atas Beberapa Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Tewasnya MA

Polsek Liang Anggang menetapkan 8 orang guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai tersangka, atas
kasus tewasnya MA (11 tahun) siswa SD UPTD Ujung Baru, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selain guru dan Kepsek, Polsek Liang Anggang juga menetapkan 4 orang tersangka yang merupakan karyawan dan 1 orang pihak manajemen taman rekreasi air The Brezee Water Park.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap para guru dan Kepsek tersebut, Ketua LKBH PGRI Kalsel Drs. H. Mukhlis Takwin, S.H.,M.H. menyampaikan, agar semua puhak mengedepankan praduga tak bersalah, guru yang mendampingi kegiatan itu berhak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kami dari Pengurus LKBH PGRI Provinsi Kalsel, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah meninggalnya salah satu peserta didik. Peristiwa ini adalah tragedi yang tidak diinginkan oleh siapa pun, dan kami turut
menyampaikan doa serta duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum,” paparnya, Jumat (29/8/2025).
Guru sebagai Pendidik, Bukan Kriminal. Guru dalam melaksanakan tugasnya bertujuan mendidik dan memberikan pengalaman belajar yang bermanfaat bagi peserta didik. Lanjutnya. Peristiwa ini adalah musibah, bukan tindak pidana yang
direncanakan. Tugas guru adalah mendidik, bukan pelaku kriminal.
“Oleh karena itu, kriminalisasi
terhadap guru justru akan menimbulkan ketakutan dan menghambat kegiatan pendidikan di masa mendatang,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta penegak gukum agar melakukan investigasi yang menyeluruh, objektif dan transparan, termasuk menilai standar keamanan fasilitas, standar operasional kolam renang tempat kegiatan oleh pihak pengelola, serta faktor lain di luar kendali guru.
“Pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan perlu memastikan adanya perlindungan
hukum dan jaminan keselamatan kerja bagi guru dalam melaksanakan tugas. Guru tidak boleh menjadi pihak yang paling mudah disalahkan dalam setiap insiden di luar kendali,” ujarnya.
Terakhir, pihaknya berharap agar penyelesaian yang berkeadilan, proporsional dan mengedepankan rasa kemanusiaan, serta dapat menemukan solusi yang tidak hanya menghukum individu tetapi juga memperkuat sistem keamanan dan perlindungan dalam kegiatan pembelajaran.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjadikan musibah ini sebagai pembelajaran berharga guna meningkatkan keamanan, keselamatan, dan tata kelola kegiatan pendidikan yang baik di masa mendatang,” imbuhnya.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin 9 Juni 2025 lalu, ketika itu sekolah merayakan kelulusan di taman rekreasi air The Brezee Water Park, Jalan Lingkar Utara, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Ketika itu, korban bersama 25 pelajar sekolah dasar lainnya sedang rekreasi bersama kepala sekolah dan guru pendamping, korban tenggelam di kolam kedalaman mencapai 1,6 meter, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Idaman Banjarbaru, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan.