Daerah

Pemkab Lamandau Pelajari Program Kijang Mas Tanah Laut

Pemkab Lamandau Pelajari Program Kijang Mas Tanah Laut

PELAIHARI, KN
Program Kolaborasi Penunjang Layanan Penyelesaian Masalah Pertanahan Eks
Transmigrasi (Kijang Mas) di Kabupaten Tanah Laut (Tala) menjadi bahan kaji
tiru oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) pada Selasa (21/3/2023) di Gedung Sarantang Saruntung
Pelaihari.

 

Kedatangan rombongan
jajaran Pemkab Lamandau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau dan
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik ini dalam rangka mempelajari program yang
telah berhasil menyelesaikan balik nama hak atas tanah sebanyak 122 sertifikat
pada lahan eks transmigrasi di Tala hingga 2022 yang lalu.

 

“Transmigran yang
telah lama menetap di Lamandau, juga memiliki persoalan serupa setelah terjadi
pengalihan kepemilikan tanah di tengah masyarakat. Jadi kami ingin belajar
dengan Tala,” ujar Dr. Meigo selaku Asisten Bidang Administrasi,
Perekonomian Pembangunan, dan Sumber Daya Alam saat memimpin rombongan
Lamandau.

 

Dr. Meigo menambahkan,
Lamandau menjadi satu-satunya wilayah di Kalteng yang mendapat izin adanya
lokasi transmigrasi hingga saat ini. Menurutnya, hal ini menjadi potensi
pertambahan masalah serupa jika tidak ditangani.

 

Sementara itu, Bupati
Tala, H. M. Sukamta mengatakan program ini tidak akan berhasil jika tidak ada
kolaborasi antara Pemkab Tala, BPN Tala, dan PN Pelaihari.

 

“Komitmen bersama
ini juga telah mendapat dukungan dari Menteri ATR/BPN RI,” ujar Sukamta.

 

Program Kijang Mas Tala
sendiri pada 2023 ini memiliki target sebanyak 1000 sertifikat. Sukamta pun
berharap agar program ini dapat menjadi percontohan dan menginspirasi
daerah-daerah lain yang memiliki masalah pertanahan khususnya lahan eks
transmigrasi.

(Tim Redaksi)

+ posts