Berapa Sih Gaji dan Tunjangan DPRD Banjarbaru? Ini Rinciannya

Di tengah hangatnya sorotan publik mengenai pemangkasan gaji dan tunjangan DPR RI, perhatian kini turut mengarah pada penghasilan anggota legislatif di daerah. Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52 Tahun 2024 telah menetapkan secara rinci besaran gaji dan tunjangan bagi pimpinan serta anggota DPRD Banjarbaru. Aturan ini menjadi dasar resmi pemberian hak keuangan legislatif daerah dan berlaku untuk tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan beleid tersebut, berikut komponen penghasilan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Banjarbaru:
Uang Representasi (Gaji Pokok)
Ketua DPRD menerima Rp2.100.000 per bulan, Wakil Ketua Rp1.680.000, dan anggota DPRD Rp1.575.000.
Tunjangan Keluarga dan Beras
Seluruh pimpinan dan anggota DPRD memperoleh tunjangan keluarga sesuai ketentuan bagi ASN. Selain itu, diberikan tunjangan beras sebesar Rp72.420 per bulan.
Uang Paket
Masing-masing menerima 10 persen dari uang representasi yang bersangkutan, yakni Ketua Rp210.000, Wakil Ketua Rp168.000, dan Anggota Rp157.500.
Tunjangan Jabatan
Ditetapkan sebesar 145 persen dari uang representasi, dengan rincian Ketua Rp3.045.000, Wakil Ketua Rp2.436.750, dan Anggota Rp2.283.750.
Tunjangan Alat Kelengkapan
Besarannya ditentukan berdasarkan posisi dalam alat kelengkapan dewan, yaitu Ketua Rp228.375, Wakil Ketua Rp152.250, Sekretaris Rp128.800, dan Anggota Rp91.350.
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Reses
Keduanya diberikan masing-masing sebesar tujuh kali uang representasi Ketua DPRD atau Rp14.700.000 per bulan.
Tunjangan Kesejahteraan (Belanja Rumah Tangga)
Selain penghasilan rutin, pimpinan DPRD juga mendapatkan fasilitas belanja rumah tangga dalam bentuk persediaan bahan makanan pokok. Ketua DPRD dialokasikan Rp45 juta per bulan, sedangkan masing-masing Wakil Ketua juga Rp45 juta per bulan dengan syarat menempati rumah dinas yang disediakan.
Fasilitas ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui program dan kegiatan di Sekretariat DPRD. Skema ini dipastikan tetap berjalan hingga tahun 2025, melanjutkan kebijakan pada 2023 dan 2024.
Dengan rincian tersebut, Perwali 52/2024 menegaskan transparansi dan kepastian hukum mengenai hak keuangan DPRD Banjarbaru sesuai kemampuan fiskal daerah.