PT GAG Nikel Kembali Beroperasi di Pulau Gag, Aktivis Lingkungan Protes

Setelah sempat dihentikan sementara pada Juni 2025, PT GAG Nikel akhirnya kembali diizinkan beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kepastian ini disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal September 2025 usai evaluasi izin pertambangan.
Perusahaan tambang nikel yang mengantongi kontrak karya sejak 1998 dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2017 itu sempat dihentikan operasionalnya pada 5 Juni 2025. Saat itu, pemerintah merespons laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan dan dampak terhadap kawasan konservasi Raja Ampat.
Namun setelah serangkaian penilaian, termasuk hasil evaluasi program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER) yang memberi PT GAG Nikel peringkat hijau, pemerintah memutuskan mengizinkan kembali perusahaan tersebut beroperasi mulai 3 September 2025. Peringkat hijau menandakan perusahaan dinilai patuh dalam pemenuhan aturan lingkungan dan melakukan inisiatif sosial di sekitar wilayah operasi.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin PT GAG Nikel tidak dicabut, berbeda dengan empat perusahaan tambang lain di Raja Ampat yang izinnya sudah dibatalkan. “Ada lima alasan mengapa PT GAG Nikel tetap diperbolehkan, di antaranya kontrak karya yang sah, luasan tambang terbatas sekitar 260 hektare, reklamasi yang sudah dilakukan, hingga hasil pemantauan udara yang menunjukkan kerusakan minim,” ujarnya.
Meski begitu, keputusan pemerintah ini menuai kritik. Greenpeace Indonesia menyebut izin operasi tambang di Pulau Gag bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan konservasi dan berpotensi merusak ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia. Sejumlah tokoh masyarakat adat setempat juga menyuarakan kekhawatiran atas dampak jangka panjang terhadap mata pencaharian warga.
Pemerintah berjanji akan melakukan pengawasan ketat atas aktivitas PT GAG Nikel. Dirjen Minerba ESDM menegaskan setiap pelanggaran lingkungan atau penyimpangan teknis akan ditindak tegas sesuai aturan. “Kami memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai koridor hukum, termasuk kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lingkungan,” katanya.
Dengan kembalinya operasional PT GAG Nikel, perdebatan antara kepentingan investasi dan pelestarian lingkungan di Raja Ampat kembali mengemuka. Kasus ini menjadi sorotan nasional sekaligus ujian bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem.