Dishub Banjar Catat 24 Juru Parkir Resmi, Ingatkan Warga Waspada Parkir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar mencatat sebanyak 24 juru parkir (jukir) resmi saat ini beroperasi di sejumlah titik strategis, mulai dari Gambut, Kertak Hanyar, Martapura, hingga Astambul.
Subbag Tata Usaha UPTD Terminal dan Parkir Dishub Banjar, Deni Irawan, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Kabupaten Banjar terbagi dua kategori, yakni retribusi parkir dan pajak parkir. Untuk retribusi, setoran para jukir disalurkan langsung setiap bulan ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (BPKAD).
“Pengawasan rutin selalu kami lakukan. Setiap bulan para jukir dipanggil untuk pembinaan sekaligus menyampaikan kendala yang mereka hadapi di lapangan,” ujar Deni, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, kendala utama biasanya muncul pada hari-hari ramai, ketika jumlah jukir tidak sebanding dengan kendaraan yang harus ditata. Meski demikian, Dishub tetap menekankan agar pelayanan parkir berjalan sesuai ketentuan.
Soal tarif, Dishub menegaskan seluruhnya mengacu pada Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023. Untuk parkir di pelataran umum, tarif resmi ditetapkan Rp2.000 bagi roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Sementara di kawasan wisata, tarif berlaku Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 bagi mobil.
Dishub juga memberi perhatian khusus terhadap praktik parkir ilegal yang masih kerap ditemukan di lapangan, terutama dengan mematok tarif di luar ketentuan. “Kami rutin melakukan pengecekan. Warga juga kami imbau agar selalu meminta karcis resmi saat membayar parkir,” tegas Deni.
Jika ditemukan laporan adanya parkir liar, Dishub memastikan akan segera menindaklanjuti. “Kalau terbukti, kami berikan sosialisasi dan peringatan kepada jukir tersebut agar kembali sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan langkah pengawasan ini, Dishub Banjar berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan parkir yang aman, nyaman, dan sesuai aturan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi.