Berita Utama Hukum dan Kriminal Pemkab Batola

Kejari Batola Diminta Agar Empat Pemohon Kredit Rp. 6,3 M di Bank BRI Cb.Marabahan Dijadikan Tersangka

Kejari Batola Diminta Agar Empat Pemohon Kredit Rp. 6,3 M di Bank BRI Cb.Marabahan Dijadikan Tersangka

Banjarmasin. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rugikan Bank BRI Cabang Marabahan Sebesar Rp.5,9 miliar dengan terdakwa Noor Ifansyah SE yang didampingi Penasehat Hukumnya Dr. Nizar Tanjung SH,MH, CIL dan rekan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 18/9/2025 ).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH dan Herlinda SH, sedangkan JPU dihadiri Adam Prima Mahendra SH dan tim dari Kejari Batola.

Adapun anggenda sidang lanjutan kali ini JPU menghadirkan ahli audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Kalsel.

Saksi Ahli Auditor dalam keterangannya tidak beda saat pemeriksaan atas perkara terdakwa sebelumnya yang mana adanya kerugian negara sebesar Rp.5,9 miliar dalam pinjaman kredit investasi di Bank BRI Cabang Marabahan.

” Setelah pihaknya beserta tim melakukan audit perhitungan terhadap dana pinjaman kredit Investasi di Bank BRI Cabang Marabahan yang diberikan terhadap empat orang nasabah yaitu H.Samidi, Fitriannor, Haris Budiman dan Kurniawan yang total pinjaman keseluruhan sebesar Rp. 6,3 miliaran lebih tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.5,9 miliar, ” ujar Ahli tersebut.

Sementara pihak Terdakwa Noor Ifansyah SE melalui Penasehat Hukumnya Dr.Nizar Tanjung SH,MH,CIL yang didampingi rekannya Dr.H.Abdul Halim SH,MH,M.I.Kom.MAP dan Rustam Effendi SH,MH menilai bahwa keterangan ahli tersebut tidak ada hubungannya dengan terdakwa atau kliennya.

Lanjutnya, dengan adanya keterangan ahli yang menyatakan bahwa yang dilakukan audit oleh BPKP adalah terkait pinjaman kredit Investasi senilai Rp.6,3 miliar terhadap keempat pemohon kredit tersebut.

” Dalam perkara ini sudah nampak jelas, kami berpendapat bahwa klien kami dijadikan terdakwa hanya sebagai kambing hitam saja, sementara pelaku yang jelas-jelas menikmati uang korupsi pada Bank BRI Cabang Marabahan tersebut tidak dijadikan sebagai tersangka, ” katanya dengan nada heranCb.Marabahan miliar di Bank BRI Marabahan Dihadirkan dalam persidangan, pihaknya akan melayangkan Surat ke Kejagung RI perihal agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kejari Batola terkait 4 (Empat) Orang Nasabah Penerima kredit Investasi BRI Batola. Marabahan,Yang merugikan Keuangan
Negara sebesar Rp 5,9 Milyard. Namun tidak Berstatus sebagai TERSANGKA.

” Dan pada hari ini Kamis, ( 18/9/2025 ) kami langsung menyerahkan langung tembusan surat perihal tersebut ke Ketua Majelis Hakim Cahyono R SH,MH seusai persidangan, ” pungkas Nizar.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *