Kebijakan Unik: Diskon PBB Dongkrak Pendapatan Banjarbaru

Banjarbaru – Alih-alih menaikkan tarif, Pemerintah Kota Banjarbaru justru memilih langkah berbeda untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan potongan pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi terbukti ampuh mendorong warga melunasi kewajiban pajaknya.
Hasilnya terlihat jelas pada Agustus 2025. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru melaporkan penerimaan PBB mencapai Rp8,77 miliar dari 8.878 transaksi. Angka itu melonjak tajam dibanding Juli 2025 yang hanya tercatat Rp1,53 miliar dari 9.559 transaksi.
Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, menyebut insentif ini menjadi pemicu utama peningkatan. “Perbandingan Juli sebelum diskon dan Agustus setelah diskon sangat signifikan. Dan ini masih berlanjut hingga sekarang,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Diskon PBB ini diatur dalam SK Wali Kota Nomor 100 3 3.3/491/KUM/2025. Insentif berupa potongan 10 persen berlaku hingga Oktober 2025, kemudian berlanjut dengan diskon 5 persen pada November–Desember.
Selain memberikan keringanan, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi. Kanal media sosial, spanduk informasi, hingga unit pelayanan teknis (UPT) dimanfaatkan agar pesan mengenai program diskon pajak ini tersampaikan luas ke masyarakat.
Perbandingan penerimaan PBB Banjarbaru tahun 2025:
- Mei: Rp1,90 miliar
- Juni: Rp3,80 miliar
- Juli: Rp1,53 miliar
- Agustus: Rp8,77 miliar
Kebijakan insentif ini menjadi contoh bagaimana strategi yang ramah bagi wajib pajak justru berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.