Berita Utama Hukum dan Kriminal

Tragedi Cinta Segitiga di Banjarmasin, Pria Tewas Ditusuk Pacar Baru Sang Mantan

Tragedi Cinta Segitiga di Banjarmasin, Pria Tewas Ditusuk Pacar Baru Sang Mantan

YP Pelaku penusukan hingga menewaskan korban di Tanjung Berkat Banjarmasin Barat kini diamankan polsek setempat, Minggu (21/9/2025) dinihari tadi. (foto:istimewa)

BANJARMASIN – Niat hati ingin bertemu mantan pacar, Mahmut (28) justru meregang nyawa setelah ditusuk pacar baru sang mantan di Jalan Tanjung Berkat Gang Silaturahmi RT 18 Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (19/9/2025) malam pukul 23.30 Wita.

Korban yang merupakan warga Jalan Ir. PHM Noor Gang Perjuangan RT 42 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat itu meninggal dunia usai sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjarmasin.

Kejadian bermula saat Mahmut mendatangi mantan pacarnya di lokasi kejadian bersama seorang temannya. Namun, di sana sudah ada pacar baru sang mantan, Puput, yakni YP (25), warga setempat. Pertemuan itu berujung cekcok karena keduanya sama-sama membawa senjata tajam (sajam). Duel pun tak terelakkan, hingga Mahmut mendapat luka tusuk di dada kanan, luka tebasan di kepala sebelah kiri, serta sayatan di bahu.

Korban sempat mengaku kepada temannya bahwa dirinya terkena tusukan di bagian dada. Saksi kemudian segera membawa korban ke rumah sakit dengan cara menghentikan kendaraan warga yang melintas. Namun, setibanya di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Muhammad Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Indera Permadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (21/9/2025) dinihari.

“Pelaku kita amankan di Jalan A. Yani Km 3,5 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur. Penangkapan dilakukan dengan backup Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel, serta pendekatan dengan pihak keluarga hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri,” ujarnya.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana,” pungkas Indera

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *