KPK RI

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

JAKARTA, KN
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR RI,
Ary Egahni Ben Bahat, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keduanya
ditahan mulai hari ini.

Dilansir dari detikcom ,
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(28/3/2023), Ben Brahim dan Ary Egahni awalnya terlihat keluar dari ruang
pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Keduanya tampak telah mengenakan baju
tahanan berwarna oranye.

 

Tangan Ben Brahim dan Ary
Egahni pun telah diborgol. Keduanya bakal menjalani penahanan pertama selama 20
hari ke depan.

 

Pasutri Tersangka Korupsi

KPK sebelumnya mengungkap
telah menetapkan satu kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota
DPR RI sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi di
wilayah Kalimantan Tengah.

 

“Pihak penyelenggara
negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah
seorang anggota DPR RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada
detikcom.

 

Informasi yang diterima
detikcom, kedua tersangka dalam kasus ini merupakan Bupati Kapuas dan istrinya.

 

“Yang (kasus)
Kalteng itu Bupati Kapuas dan istrinya,” ujar sumber detikcom.

 

Potong Tunjangan ASN

KPK telah menetapkan
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai
tersangka korupsi. Keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran
pegawai negeri di Kalimantan Tengah.

 

“Saat ini KPK telah
melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan
korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan
perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada
pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali.

 

Kedua tersangka berdalih
uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada
mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksudkan oleh Bupati
Kapuas beserta istrinya tersebut.

 

“Seolah-olah
memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal
tersebut bukanlah utang,” ujar Ali.

 

Selain melakukan
pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap
terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

 

“Para tersangka
tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan
jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali.

 

(Dtk/Red)

+ posts