Terbukti Salah, Rugikan Bank Plat Merah Rp.9,2 M Dua Terdakwa Divonis Berat

Banjarmasin. Dianggap terbukti bersalah mengakibatkan kerugian pada Bank milik BUMN di Kotabaru sebesar Rp. 9,2 Miliar kedua terdakwa dihukum berat.
Untuk Terdakwa M.Dika Irawan Mantan RM pada Bank Plat Merah di Kotabaru ini Divonis 7 Tahun Penjara, sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 1/10/2025 ).
Sidang terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Fidiyawan SH,MH didampingi kedua anggotanya Feby Desry SH dan Salma SH.

Selain itu, M.Dika juga dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 400 juta atau diganti kurungan penjara selama 2 bulan.
Dan juga Dika diminta membayar uang pengganti ( up ) sebesar Rp 415 juta dan bila tidak dibayar dalam jangka waktu selama satu bulan bila perkara sudah inkrah maka harta bendanya akan disita.
Nàmun bila juga tidak cukup harta bendanya maka akan diganti kurungan penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Sedangkan untuk Terdakwa Selvie Metty selaku peminjam divonis selama 8 tahun penjara.
Selain itu, Selvie juga didenda sebesar Rp 500 juta atau diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, Selvie juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2 Miliar dan Rp. 163 juta atau bila tidak mampu membayar akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun .
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa telah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP..
Adapun sebelumnya kedua terdakwa oleh JPU Mochamad Rafi Eka Putra menuntut terdakwa selama 8 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp415.500.000 atau hukuman 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya Rahadiannor SH, kepada majelis hakim terdakwa menyatakan pikir-pikir demikian juga jaksa penuntut umum.
Diketahui , bersama Selvie Metty (berkas terpisah), terdakwa melakukan tindak pidana fround di bank plat merah cabang Kotabaru. Selvi yang bertugas di lapangan
mengajukan kredit topengan atau kredit fiktif dari periode 2021 hingga 2023 di bank plat merah dimana Dika bekerja.
Selain mengajukan kredit atas nama diri sendiri, terdakwa Selvie juga mengajukan nama orang lain berjumlah total sebanyak 28 orang debitur. Selvie memanipulasi sejumlah berkas, termasuk juga data usaha hingga agunan dari para debitur.
Perbuatan curang Selvie ini dimuluskan oleh terdakwa Dika menduduki posisi Relationship Manager di bank merah tersebut. Kredit yang dicairkan dengan nominal bervariasi mulai Rp150 juta hingga Rp800 juta atau total uang yang dicairkan senilai Rp 9,2 miliar. (Sirajuddin jejakrekamcom)
Gambar saat dipersidangan berlangsung duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (1/10/2025) Terpantau Mantan Relationship Manager (RM) M.Dika Irawan alias Dika didampingi penasehat hukum Rahadiannor saat mendengarkan vonis majelis hakim.