Satgas Pangan Polda Kalsel Awasi Distribusi “Minyakita” di Banjarmasin

BANJARMASIN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap ketersediaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di pasaran.
Pengawasan tersebut berlangsung di toko sembako milik Hj. Maimunah yang berlokasi di Jalan Ir. P.M. Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., bersama anggota Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Tujuan pengecekan ini memastikan Minyakita tersedia dengan harga sesuai aturan pemerintah serta aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar AKP Purba.
Ia menjelaskan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag.
Menurut Purba, pengawasan distribusi pangan strategis, khususnya minyak goreng bersubsidi, sangat penting untuk mencegah praktik spekulasi dan penimbunan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas Pangan akan terus bergerak memantau titik-titik distribusi strategis di wilayah Kalimantan Selatan agar harga tetap stabil dan stok aman,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau aktif melaporkan apabila menemukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun indikasi penimbunan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.